Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Izin Usaha Macet Akibat Minim KBLI Terdaftar di OSS

Dari 3.801 KBLI di Indonesia, baru 1.349 yang terdaftar di OSS, hal tersebut menghambat proses perizinan satu atap.
Masyarakat mengantre untuk mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Bisnis-dinda wulandari
Masyarakat mengantre untuk mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan masih terkendala dengan perizinan usaha yang kerap macet akibat masih banyak Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Online Single Submission (OSS).

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan dengan minimnya KBLI dalam OSS akan menghambat perizinan suatu usaha. Dari 3.801 KBLI di Indonesia, baru 1.349 yang terdaftar di OSS.

“Dari sistemnya tidak mencatat itu kan otomatis ngerepotin. kalau itu tidak ada KBLI-nya, atau tidak sinkron dalam aturan turunannya, itu ngerepotin, itu mengandung konsekuensi, delay,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Mengambil contoh, lanjut Hariyadi, bila ada satu perusahaan saja yang terhambat berbulan-bulan akibat masalah perizinan akan berujung pada kerugian. Dari sisi operasional, otomatis akan tertunda, penyerapan tenaga kerja pun akan ikut terhambat.

Jika KBLI tidak masuk ke dalam sistem OSS, maka proses pengajuan perizinan dilakukan secara manual, yang memakan waktu jauh lebih lama. Hal ini berdampak pada turunnya daya saing investasi di Indonesia serta gagalnya upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi.

“Kalau ada KBLI tidak tersedia di OSS, kami kembali lagi harus mencari pihaknya [secara manual], BKPM, namanya juga OSS, semua dipusatkan dalam satu sistem,” katanya.

Secara total, jumlah KBLI yang tertuang dalam PP No. 5/2021, payung hukum OSS hanya mengakomodasi 1.349 KBLI. BKPM beralasan, 353 KBLI yang belum diatur dalam PP itu masih membutuhkan kesepakatan antar K/L. Sementara itu, jumlah KBLI di Indonesia terdapat 3.801 KBLI. Artinya, di luar 353 KBLI di atas OSS tidak bisa memproses izin usaha di sektor KBLI yang belum tercakup dalam PP No. 5/2021.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepala daerah hingga kementerian terkait untuk mendorong Online Single Submission (OSS) dapat mengeluarkan 100.000 Nomor Izin Berusaha (NIB) per hari.

Jokowi mengatakan bahwa NIB yang terbit sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta, padahal sebelum ada OSS, kecepatan NIB yang keluar hanya 2.000-3000 izin per hari. Namun, berkat digitalisasi disebutnya NIB berada di angka 7.000–8.000 izin yang dikeluarkan per harinya.

Meski demikian, pengusaha menilai masih banyak yang harus diperbaiki dari sistem tersebut salah satunya UU Cipta Kerja terkait OSS yang menurut Hariyadi masih banyak yang harus dilengkapi.

“Ada turunan yang harus ditindaklanjuti dalam peraturan turunannya, kalau nggak nanti larinya ke OSS juga kan. OSS kan mekanisme kerjanya adalah sistem yang dibentuk dari turunan-turunan regulasi itu,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper