Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) telah mengeluarkan 15,3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko selama 6 tahun terakhir.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno mengatakan implementasi sistem OSS tersebut merupakan upaya untuk mempermudah proses perizinan.
Menurutnya, penerapan OSS memberikan dampak signifikan peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun, sistem berbasis risiko OSS telah diterapkan sejak 2018.
“Proses perizinan perusahaan saat ini diubah dari yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. Kalau dulu semua perizinan baik untuk usaha mikro kecil menengah sampai besar semua membutuhkan izin, kalau sekarang tidak," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/12/2024).
Dia menambahkan perizinan yang memiliki risiko rendah bisa dengan NIB saja, sedangkan untuk menengah rendah dibutuhkan NIB dan sertifikat standar. Kemudian menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar, kemudian kalau yang tinggi baru yang NIB dan izin.
Riyatno menuturkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS. Sistem OSS juga telah berlaku 24 jam, dari yang sebelumnya dibatasi dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Baca Juga
Dia menjelaskan saat ini setiap hari ada sekitar 8.000-10.000 perizinan risiko rendah yang diproses oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Sistem OSS ini juga tidak mengharuskan pihak yang mengajukan perizinan untuk bertatap muka. Proses tatap muka hanya dilakukan jika ada masalah dalam dokumen yang diajukan.
Kepala Pusat Kajian Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Andriy Satrio Nugroho menambahkan, penerapan OSS merupakan hal yang positif dalam mempermudah perizinan.
Namun, masih ada OSS yang belum terintegrasi dengan Kementerian/Lembagayang berpotensi memunculkan masalah dalam perizinan.
INDEF merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyesuaikan dan integrasi sistem lintas Kementerian/Lembaga dan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang seragam.
"Serta mendorong adanya penyelarasan capaian kinerja bersama bagi penanggung jawab Kementerian/Lembaga di OSS,” kata Andriy.
Ketua Komite Tetap Strategi dan Promosi Investasi Kadin Indonesia Shaanty Shamdasani mengatakan, kemudahan perizinan berusaha bukan hanya satu-satunya faktor untuk meningkatkan investasi. Faktor lain yang krusial adalah soal aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Banyak investor yang mengeluhkan regulasi di Indonesia yang cepat berubah-ubah. Contohnya adalah aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri," katanya.