Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akselerasi Hilirisasi, Menteri Rosan Akan Angkat Pegawai Penata Penanaman Modal di BKPM

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani berjanji akan mempercepat proses penyesuaian jabatan para Penata Kelola Penanaman Modal di Kementerian.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani berjanji akan mempercepat proses penyesuaian jabatan dan pangkat para Penata Kelola Penanaman Modal di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Janji tersebut disampaikan Rosan dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2024 di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (11/12/2024).

Saat itu, dia merespons salah satu rekomendasi Rapat Konsolidasi Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah yang diselenggarakan sehari sebelumnya: pemerintah pusat didorong meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka akselerasi pengembangan hilirisasi.

Oleh sebab itu, Rosan menyatakan agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memproses penyesuaian jabatan dan pangkat para Penata Kelola Penanaman Modal.

"Khususnya rekomendasi inpassing bagi ASN pusat dan daerah," jelas Rosan.

Sejalan dengan itu, sambungnya, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan penyelarasan terkait tugas dan fungsi hilirisasi di daerah.

Mantan bos Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin agar hilirisasi dan industrialisasi terus dilanjutkan agar meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Caranya, dengan menarik investasi sebanyak mungkin.

Rosan menjelaskan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) sudah menetapkan target investasi mencapai Rp13.528 triliun hingga 2029. Untuk mencapai target tersebut, dia menekankan pentingnya penyederhanaan dan percepatan proses perizinan berusaha bagi para investor.

Oleh sebab itu, Rosan telah mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Nantinya, permohonan perizinan dianggap disetujui secara otomatis apabila instansi yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam waktu yang sudah diatur (fiktif positif).

"Ini [penerapan fiktif positif] yang akan kita lakukan dan harapannya ini akan memberikan kepastian dan juga keterbukaan kepada para dunia usaha, dalam maupun luar negeri," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper