Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 2023.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari NIB usaha mikro sebanyak 6.887.479, usaha kecil 187.402 NIB, 23.350 NIB usaha menengah, dan 47.874 NIB usaha besar.
“Para pelaku UMK [usaha mikro dan kecil] yang sangat mendominasi dalam penerbitan NIB ini betul-betul luar biasa. Kami juga mendapat banyak masukan dari pelaku usaha untuk penyempurnaan sistem OSS agar semakin user friendly,” katanya melalui siaran pers, dikutip Minggu (31/12/2023).
Tina menjelaskan, jumlah NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS mengalami peningkatan yang signifikan pada 2023 ini. Kementerian Investasi mencatat, lebih dari 2 juta NIB terbit sejak peringatan 2 tahun sistem OSS berbasis risiko pada Agustus 2023 lalu.
Adapun, sepanjang 2022 sistem OSS telah menerbitkan sebanyak 2.461.775 NIB. Artinya, jumlah penerbitan NIP dalam 5 bulan terakhir hampir menyamai penerbitan NIB pada 2022.
“Pencapaian ini kami maknai sebagai bentuk kesadaran pelaku usaha untuk menjadi formal dan merupakan suatu bentuk peningkatan kepercayaan kepada pemerintah. Selama tersedia koneksi internet, pelaku usaha bisa mengurus NIB dari manapun mereka berada, tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] untuk bertemu banyak petugas dan banyak meja,” tuturnya.
Baca Juga
Tina menambahkan, hingga 29 Desember 2023, tercatat 5 provinsi dengan penerbitan NIB terbanyak adalah Jawa Barat 1.276.268 NIB, Jawa Timur 1.101.689 NIB, Jawa Tengah 835.287 NIB, DKI Jakarta 596.518 NIB, dan Banten 347.456 NIB.
“Saat ini OSS menerbitkan rata-rata 13.000 hingga 15.000 NIB setiap hari. Bahkan di waktu tertentu bisa lebih dari 50.000 NIB dalam sehari. Sementara itu contact center biasanya menerima sekitar 500 panggilan telepon, seribu pesan WhatsApp, dan 1.000 email per hari. Artinya kira-kira 15% dari total NIB yang terbit. Jadi sebetulnya sebagian besar pelaku usaha bisa memproses mandiri hingga NIB-nya terbit,” kata Tina.
Lalu bagaimana cara mendapatkan NIB melalui oss.go.id?
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik. Sebagai informasi, mengurus NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut cara mendapatkan NIB:
1. Kunjungi laman https://oss.go.id/ dan pilih 'Daftar'. BACA JUGA Ramalan Menko Luhut atas Ekonomi Indonesia 1 Dekade Lagi Chairul Tanjung ke Petugas Pajak: Pengusaha Ini Ayam Petelur, yang Proper Ambilnya Eks PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Ditembak, Inilah Warisan Abenomics untuk Dunia
2. Masukkan nomor handphone aktif dan belum pernah digunakan di sistem OSS, lalu klik 'Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp'.
3. Lihat kode verifikasi di WhatsApp.
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Setelah berhasil, atur password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.
6. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP elektronik.
7. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diminta untuk masuk dengan mengisi nomor ponsel dan password.
8. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki).
9. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
10. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik 'Validasi risiko'.
11. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha.
12. Lengkapi formulir lalu isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih 'Tidak'.
13. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
14. Klik 'Tambah bidang usaha' jika ingin menambah KBLI lainnya.
15. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya.
16. NIB terbit.