Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahapan Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) berperan pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) kini semakin mudah dalam membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak hadirnya OSS (Online Single Submission). Cukup dengan mengunjungi laman www.oss.go.id dan mengisi data yang dibutuhkan, pelaku UMK sudah bisa membuat NIB.

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.

Setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) disahkan, pemerintah tidak lagi menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Lalu bagaimana cara mendapatkan NIB bagi UMK melalui oss.go.id? Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik. Sebagai informasi, mengurus NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut cara mendapatkan NIB

1. Kunjungi laman  https://oss.go.id/ dan pilih 'Daftar'.

2. Masukkan nomor handphone aktif dan belum pernah digunakan di sistem OSS, lalu klik 'Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp'.

3. Lihat kode verifikasi di WhatsApp.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Setelah berhasil, atur  password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial.

6. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP elektronik.

7. Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diminta untuk masuk dengan mengisi nomor ponsel dan password.

8. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki).

9. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS.

Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

10. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik 'Validasi risiko'.

11. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha.

12. Lengkapi formulir lalu isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih 'Tidak'.

13. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

14. Klik 'Tambah bidang usaha' jika ingin menambah KBLI lainnya.

15. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya.

16. NIB terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper