Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Mulai, Begini Perkembangan Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional telah memulai pelaksanaan uji coba implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) di empat rumah sakit vertikal.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan rencana pemerintah dalam menerapkan kamar rawat inap standar (KRIS) telah mulai sejak 1 September 2022.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menyampaikan perkembangan implementasi piloting KRIS pada empat rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.

“Pada Juli 2022 DJSN bersama direksi dan dewas BPJS Kesehatan telah melaksanakan rapat penyamaan persepsi terkait kebijakan KRIS JKN dan uji coba di RS vertikal,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, Selasa (20/9/2022).

Setelah itu, pada awal Agustus 2022 DJSN telah melaksanakan sidang pleno terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dilanjutkan dengan survei kesiapan kepada 1.158 RS tipe A-D dalam implementasi KRIS.

Mickael melanjutkan pada 25 Agustus 2022 DJSN bersama Kemenkes melaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut uji coba KRIS dan sepakat untuk melaksanakannya per 1 September 2022.

“Iya implementasi KRIS sudah mulai untuk 4 RS vertikal,” ujar Mickael kepada Bisnis.

Adapun penetapan empat RS tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 Tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken pada 30 Agustus 2022.

Keempat RS yang telah melakukan uji coba yaitu RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid Makassar, dan RSUP Leimena Ambon. Kriteria yang digunakan dalam uji coba yaitu terdiri dari 2 kelas (kelas 1 dan KRIS JKN) dan pembayaran pelayanan untuk uji coba KRIS menggunakan tarif INA-CBG’s sesuai dengan peraturan undang-undang.

Sebagai informasi, penerapan KRIS merupakan amanat Undang - Undang No. 40/2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.

Mickael juga mengungkapkan saat ini DJSN tengah menyusun kajian costing pembiayaan terkait kebijakan KRIS, termasuk kenaikan tarif layanan kesehatan untuk INA-CBG’s dan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, bila nanti KRIS resmi berlaku secara nasional pada 2025, artinya semua rumah sakit akan memiliki jenis kamar yang sama dan akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui sistem yang berlaku adalah iuran berdasarkan kelas.

“Selanjutnya DJSN akan masuk pada fungsi pengawalan, melakukan monitoring dan evaluasi implementasi uji coba KRIS JKN di 4 RS vertikal bersama Kemenkes dan BPJS [kesehatan],” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper