Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menindak tegas pemerintah daerah (pemda) yang tidak patuh terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, salah satunya terkait dengan penggunaan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, dia menilai, pemda yang tak patuh terhadap regulasi tersebut dapat mempersulit pelaku usaha dalam mengurus izin PBG.
“Ini sanksinya lebih keras, ini kan soal IMB, soal rejeki kan. Ini yang bapak hadapi, ini kan penerapan dari UU Cipta Kerja yang kita buat kemarin, tapi nggak jalan pak, ini coba dipikirkan pak,” kata Darmadi dalam Rapat Dengan Komisi VI dengan Kementerian Investasi/BKPM, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Darmadi juga melaporkan bahwa pemda DKI Jakarta sampai hari ini masih menerbitkan IMB. Padahal, jika merujuk pada UU Cipta Kerja, istilah IMB sudah tidak ada lagi dan diganti dengan PBG.
“Ini DKI [Jakarta] kan nggak patuh pak, gimana pak, apa punishmentnya?,” tanya Darmadi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengungkapkan kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh BKPM sedang melakukan penilaian terhadap daerah yang bersangkutan.
Baca Juga
Yuliot mengatakan, daerah-daerah ini akan dinilai kepatuhannya dan implementasinya terhadap regulasi.
“Jika mereka tidak patuh, ada reward dan punishment untuk daerah yang bersangkutan,” terangnya.
Kemudian terkait DKI Jakarta yang masih menerapkan IMB, Yuliot menuturkan bahwa, berdasarkan penjelasan pemda DKI Jakarta, sistem yang mereka kembangkan justru lebih baik dibandingkan SIMBG atau Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang dibuat oleh Kementerian PUPR, termasuk persetujuan bangunan. Sehingga, ini menjadi PR bersama antara BKPM dan Kemendagri untuk melakukan perbaikan yang lebih kencang lagi.
Sementara itu, terkait punishment yang lebih keras lagi, Yuliot menyampaikan kemungkinan adanya pengurangan, bukan hanya Dana Insentif Daerah (DID) namun juga Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) akan ditahan untuk beberapa waktu. Jika ada perbaikan atas implementasi tersebut, DAK atau DAU dapat dicairkan kembali.
Mengenai kemungkinan punishment tersebut, Yuliot mengatakan sedang mendiskusikannya bersama Kemendagri. Kendati demikian, dia tidak menyampaikan kapan aturan punishment tersebut akan berlaku.
“Itu kami sudah bicarakan dengan teman-teman di Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.