Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan memberikan insentif sebesar Rp10 miliar bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menurunkan tingkat inflasi di wilayahnya di bawah rata-rata nasional.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai, adanya insentif tersebut efektif mendorong daerah-daerah untuk mengendalikan inflasi di wilayahnya.
“Pemerintah pusat memberikan jaminan bahwa untuk daerah-daerah yang memiliki kinerja bagus terkait pengendalian inflasi itu akan diberikan insentif Rp10 miliar dari dana insentif daerah. Tentu kita harus apresiasi,” kata Armand kepada Bisnis, Selasa (13/9/2022).
Dia menyarankan ke depannya, pemerintah terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengukuhkan rencana tersebut dengan kebijakan tertulis, misalnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terkait dengan insentif ini.
Selain itu, dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mendorong kerja sama antar daerah, terutama terkait dengan penyediaan data-data sembako. Oleh karena itu, Armand juga berharap adanya peranan dari pemerintah provinsi untuk bisa memfasilitasi kerja sama tersebut.
Armand sebelumnya menyarankan agar pemerintah untuk tidak hanya memberikan sanksi untuk mendorong pengendalian inflasi di daerah, namun juga memberikan apresiasi berupa insentif tambahan bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi. Pasalnya, adanya sanksi dikhawatirkan dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi di daerah.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini, Selasa (13/9/2022) akan memberikan insentif sebesar Rp10 miliar bagi pemda yang berhasil mengendalikan inflasi daerah di bawah rata-rata nasional.
“Nanti kita berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] dan kemampuan untuk menstabilkan harga, kita akan sort dari seluruh daerah, kan BPS setiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing. Nah, nanti kita akan berikan insentif untuk pemda yang bisa mengendalikan atau yang inflasinya lebih rendah dari level nasional,” kata Sri Mulyani.