Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) ikut bergotong royong meredam gejolak inflasi di daerah.
Bahkan, Menkeu mengatakan bahwa pemda yang dapat menangani inflasi di daerahnya, akan mendapatkan insentif oleh Pemerintah Pusat yaitu tambahan penghasilan yang diberikan melalui dana insentif daerah.
"Ada insentif. Kami menggunakan dana insentif daerah di mana kami menggunakan insentif untuk daerah yang bisa menangani inflasinya," katanya kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Selasa (13/9/2022).
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah pusat akan menilai keandalan pemda dengan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat kemampuan daerah menstabilkan harga-harga.
Dia menyebut insentif akan diberikan kepada pemda dengan inflasi yang lebih rendah dibandingkan level nasional.
"Nanti kami [menilai] berdasarkan data dari BPS dan kemampuan untuk menstabilkan harga, kita akan urutkan dari seluruh daerah kan BPS setiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga
Lebih terperinci, Menkeu mengungkap besaran insentif yang dimaksud yakni mencapai Rp10 miliar. Adapun, penilaian tersebut akan dilakukan Pemerintah pusat dengan melihat 10 peringkat provinsi, kabupaten, kota yang inflasinya rendah.
"Kami mungkin akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi kabupaten dan kota," pungkas Sri.