Bisnis.com , JAKARTA — Sebanyak 254 pemerintah daerah atau pemda telah menerima perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, dalam optimalisasi pemungutan pajak di pusat dan daerah.
Penandatanganan kerja sama terbaru berlangsung di pekan ini, yakni antara 86 pemda dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Hal tersebut merupakan keempat keempat dari kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Sebelumnya, kerja sama tahap pertama berlangsung pada 2019 yang mencakup tujuh kota di tujuh provinsi sebagai percontohan (percontohan).
Lalu, tahap kedua pada 2020 melibatkan 78 pemda dan tahap ketiga pada 2021 bertambah dengan melibatkan 83 pemda, sehingga total sudah 254 pemda yang terlibat kerja sama.
Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa kerja sama berupa pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta optimalisasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak.
Pihak ketiga, yakni DJP, DJPK, dan pemda akan melakukan pendampingan bagi aparatur untuk meningkatkan kapabilitas di bidang perpajakan.
"Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] serta anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional," ujar Suryo dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (18/9/2022).
Menurutnya, kerja sama yang sudah berlangsung menghasilkan penerbitan daftar sasaran pengawasan bersama (DPSB), klasifikasi lapangan usaha atas DSPB, serta persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DPSB terkait.
Suryo pun menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemda dan kegiatan penyuluhan bersama. Lalu, DJPK telah menggelar diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemda.
"DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti oleh seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data," ujar Suryo.