Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Terdaftar sebagai Penerima BSU Tahap II? Simak Tips Berikut

Namamu belum terdaftar sebagai penerima BSU Tahap II? berikut tips yang mungkin sedang kamu butuhkan.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sebab BSU subsidi gaji Tahap II akan segera cair dalam waktu dekat.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, pemerintah telah mencairkan BSU subsidi gaji Rp600 tahap I kepada pekerja yang lolos verifikasi.

BSU Tahap I sudah mulai dicairkan ke rekening penerima sejak 12 September 2022 melalui bank Himbara yakni BNI, BTN, Mandiri dan BRI.

Akan tetapi bagi mereka yang tak memiliki bank Himbara, maka penyaluran BSU gaji ini dilakukan melalui kantor POS terdekat dengan membawa undangan yang sebelumnya telah diberikan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika Kemnaker sudah menerima 2,4 juta data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Setelah verifikasi selesai, maka BSU subsidi gaji Tahap II akan segera disalurkan.

"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan (pekan ini), setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan," katanya.

Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Tahap II atau belum, kamu bisa mengeceknya melalui langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Buat akun bagi kamu yang belum memiliki akun.

3. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.

4. Lengkapi profil biodata diriyang diperlukan.

5. Cek pemberitahuan di akun tersebut.

Sementara jika kamu sampai saat ini belum mendapatkan transferan BSU subsidi gaji sebesar Rp600 ribu, maka kamu bisa menyimak tips di bawah ini agar berhasil:

Tips mendapatkan BSU subsidi gaji Rp600 ribu dari pemerintah:

1. Cek apakah kamu masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker. Caranya dengan membuat akun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

2. Pastikan kalau kamu perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Jika sudah pasti dan namamu belum terdaftar, maka kamu bisa bekonsultasi dengan HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Kemenaker
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper