Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! 1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat BSU Rp600.000, Ini Penyebabnya

Kemenaker mencatat 1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000. Berikut ini syarat dapat BSU 2022.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah/Kemnaker.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 akibat tidak memenuhi persyaratan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenaker Surya Lukita Warman memaparkan dari persyaratan penerima BSU yaitu upah dibawah Rp3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS, calon penerima total tercatat sekitar 16,2 juta orang.

Namun, setelah dilakukan skrining awal, Lukita mengatakan yang memenuhi persyaratan turun jumlah menjadi hanya 14,6 juta pekerja.

“Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp600.00 per kepala per pekerja. Nantinya total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp8,7 trliun,” kata Lukita dalam Diskusi Ombudsman Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan, Kamis (8/9/2022).

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10/2022.

Berikut ini syarat lengkap penerima BSU:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Berlaku nasional seluruh Indonesia
5. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

Lebih lanjut, Surya mengatakan bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU.

Pada dasarnya calon penerima BSU merupakan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenegakerjaan sebagai penerima upah (PU). Adapun dalam data BPJS Ketenegakerjaan per Juni 2022 terdapat 32,82 juta pekerja sebagai peserta aktif, dan 21,52 juta di antaranya merupakan penerima upah.

Dengan demikian, bila melihat dari jumlah awal peserta aktif kategori pekerja PU dengan total penerima BSU, angka tersebut susut sebanyak 6,92 juta pekerja.

Pemerintah melalui Kemenaker telah melaksanakan penyaluran BSU tahap pertama pada 12 September 2022 untuk 4.112.052 pekerja/buruh yang menggunakan Bank Himbara.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan telah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi apakah pekerja dalam data tersebut berhak menerima BSU tahap dua.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.460.915 pekerja," kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Jumat (16/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper