Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Tahap II Segera Cair

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II segera cair.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II dalam beberapa hari ke depan.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Senin (19/9/2022), Kemenaker menyatakan pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.

“Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh,” jelas Kemenaker.

 Sebelumnya, BSU Tahap I sudah dicairkan kepada 4.361.792 pekerja dengan anggaran Rp2,62 triliun. Akan tetapi, Bantuan Subsidi gaji ini tak hanya akan diberikan sekali.

Untuk kamu yang belum mendapatkan BSU Tahap I, kemungkinan kamu akan mendapatkanya pada Tahap II. Skema penyaluran BSU Tahap II ini mirip dengan tahap pertama.

Subsidi akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Sementara untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka BLT Subsidi Gaji bisa diambil di kantor POS terdekat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan telah menerima data 2.460.915 pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi. Setelah verifikasi selesai, BSU Tahap II akan langsung disalurkan.

"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka [BSU] tahap kedua akan kami salurkan," ujarnya.

Berikut ini adalah cara cek apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima BSU Tahap II atau belum:

1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan data di kolom yang tersedia.

3. Untuk link kemnaker, kamu wajib membuat akun dan login akun terlebih dahulu.

4. Jika nama kamu disebut sebagai penerima BSU Rp600.000, maka kamu dapat mencairkannya dengan dua mekanisme.

Cara daftar BSU Tahap II:

Penerima BSU diverifikasi langsung oleh Kemenaker yang berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silahkan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda," tulis Kemnaker di laman resminya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper