Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeklaim Subsidi Angkutan Barang Perintis mampu menekan disparitas harga di daerah Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Direktur Angkutan Jalan Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan progra tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di pedalaman Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan terdapat penurunan harga barang yang signifikan antara sebelum ada tol laut, setelah menggunakan Tol Laut, dan setelah ada Subsidi Angkutan Barang Perintis,” kata Suharto.
Dia menuturkan rata-rata penurunan sebesar 22 persen untuk Natuna, 9 persen untuk Merauke, dan 7-8 persen untuk Timika. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan program Tol Laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan program Jembatan Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Suharto menjelaskan untuk Tol Laut, menerima barang daerah asal dengan melakukan bongkar muat dan melakukan pengecekan jenis barang. Jika telah sesuai maka akan dilayarkan menuju daerah tujuan.
Baca Juga
Sesampainya di pelabuhan tujuan maka tugas dan tanggung jawab akan dialihkan kepada angkutan barang perintis di jalan.
Sebelum dilakukan pengiriman maka dicek terlebih dahulu muatan yang ada sesuai dengan manifest yang ada saat melakukan bongkar muat. Baru setelah itu barang akan di bawa menuju gudang di bandara tujuan.
Sesampainya di bandara tujuan akan dilakukan pengecekan kembali sebebelum dilakukan loading kargo ke dalam pesawat perintis.Tujuan dari pengiriman ini adalah daerah-daerah pelosok yang sulit dilakui dengan jalan darat ataupun laut.
Contoh kerja sama multi moda ini adalah barang dari Surabaya diangkut menggunakan Tol Laut menuju Merauke, lalu dari Pelabuhan dilakukan bongkar muat dan diangkut oleh angkutan barang perintis di jalan menuju Bandara Mopah dan dilanjukan pengiriman kargo melalui jembatan udara menuju Oksibil dan daerah pegunungan lainnya di Papua.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Barang,Alexander Hilmi Perdana mengatakan penyelenggaraan kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Perintis ditetapkan dengan mempertimbangkan yaitu aspek sosial ekonomi terkait aksesibilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.
“Kegiatan ini juga melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” katanya.
Angkutan Barang Perintis diberlakukan pada jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.