Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mengawasi penerapan fuel surcharge yang diterapkan berdasarkan kesepakatan antara Indonesian National Shipowner’s Association (Insa) dan PT Pelabuhan Indonesia (persero) atau Pelindo setiap dua minggu sekali berdasarkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (persero).
Ketua OP Tanjung Priok Wisnu Handoko menuturkan sampai dengan saat ini respon pengguna jasa terkait dengan adanya fuel surcharge masih relatif dapat menerima dan memahami adanya biaya tambahan tersebut. Hingga kini, sebutnya, penerapan fuel surcharge tersebut masih berlaku lantaran harga BBM selama periode (1 September 2022 -14 September 2022 masih di kisaran Rp22.800 per liter.
“Selain mengawasi dan memantau harga BBM yang berlaku oleh Pertamina, kami juga melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk penerapan fuel surcharge dengan data yang diberikan oleh Pelindo bersama dengan perusahaan pelayaran,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Dalam menetapkan besaran biaya tambahan tersebut terdapat Formulasi Fuel Surcharge yang berlaku yakni Selisih harga BBM x Penggunaan BBM Tunda x Jam Pemakaian x Jumlah Unit Tunda. Dengan harga patokan BBM Rp14.200. Fuel Surcharge diberlakukan apabila harga BBM mengalami kenaikan untuk setiap Rp1.000 per liter dari harga patokan fuel surcharge yang ditetapkan. Fuel Surcharge tidak diberlakukan apabila harga BBM kurang dari Rp14.200 per liter
Seperti diketahui pada awal 2022 terdapat situasi global yang menyebabkan harga beberapa komoditi dasar bergejolak, termasuk harga BBM non subsidi High Speed Diesel (HSD) dan Marine Fuel Oil (MFO) dari PT Pertamina. Tercatat pada awal 2022 harga HSD sebesar Rp 4.350 per liter, sementara harga MFO sebesar Rp13.600 per liter, sementara harga per 1 Juli 2022 sudah mencapai Rp 22.900 untuk HSD dan Rp19.600 untuk MFO. Fluktuasi peningkatan harga bahan bakar (BBM) secara global yang berdampak terhadap komponen cost structure pada tarif pelayanan jasa kapal di tubuh Pelindo. Kenaikan harga bahan bakar non subsidi mencapai sebesar 59,58 persen terhitung sejak Januari 2022 hingga Juli 2022.
Usulan kebijakan fuel surcharge ini dimulai sejak 28 Juli 2022 dengan PT Pelindo (Persero) mengirimkan surat kepada OP Tanjung Priok perihal penyampaian rencana penerapan fuel surcharge atas penggunaan kapal tunda untuk pelayanan jasa kapal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga
Hal ini ditindaklanjuti dengan pembahasan pada 29 Juli 2022, OP Priok mengirimkan surat kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Priok terkait dengan justifikasi penerapan surcharge terhadap kontribusi PNBP dari kegiatan pelimpahan pemanduan sebesar 5 persen sesuai dengan PP No.15/2016.
Barulah, pada 12 Agustus 2022, Pelindo menyampaikan bahwa penerapan fuel surcharge tidak dapat dikenakan kontribusi PNBP sebesar 5 persen karena fuel surcharge merupakan cost recovery atas beban biaya BBM yang berlaku saat ini sehingga nilainya bisa berubah-ubah setiap waktu dan bukan merupakan jenis PNBP sesuai lampiran PP No.15/2016 dan juga bukan merupakan objek konsesi atas kegiatan pengusahaan pelabuhan.
Hingga akhirnya, pemberlakuan Fuel Surcharge atas penggunaan kapal tunda untuk Pelayanan Jasa Kapal di Lingkungan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mulai diberlakukan pada 8 Agustus 2022 pukul
00.00 WIB sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dengan DPC INSA Jaya pada 2 Agustus 2022 dan telah dilakukan sosialisasi pada 4 Agustus 2022
Penerapan Fuel Surcharge sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA No.139/INSA/BA/VII/2022 pada 11 Juli 2022 tentang pemberlakuan Fuel Surcharge, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Berita Acara Penerapan Fuel Surcharge atas penggunaan kapal tunda untuk Pelayanan Jasa Kapal di Lingkungan Pelindo Tanjung Priok dengan DPC INSA JAYA Nomor PU.05.02/2/8/1/B.2/GM/TPK-22 dan Nomor: 001/INSA-JAYA/BA/08.2022 tanggal 2 Agustus 2022.