Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Armada Tbk. (IPCM) menilai adanya kebijakan fuel surcharge sebagai imbas kenaikan harga minyak global hanya dapat mengurangi biaya operasi tetapi belum mampu menutup operasi sepenuhnya.
Direktur Komersial dan Operasi IPCM Shanti Puruhita menuturkan imbas kebijakan Fuel surcharge secara langsung berkaitan dengan cost reduction.
“Kami bersyukur dengan adanya [fuel surcharge] tapi itu hanya merupakan cost reduction karena kami juga tidak ingin melimpahkan. Semua bisnis sedang menderita. Di luar itu, kami juga harus evaluasi internal untuk lebih efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Dampak penaikan BBM secara global memang cukup besar dalam pola bisnis di IPCM karena merupakan komponen biaya yang cukup signifikan. IPCM pun berstrategi mengakali penaikan BBM dengan lebih detail menghitung pengeluaran kapal. Kemudian juga cara pola operasi yang bisa dilaksanakan dengan mengefisienkan penggunaan kapal di setiap wilayah.
“Apakah [fuel surcharge] membantu? Iya. Apakah menutupi? Tidak. Apakah mengurangi? Iya. Kami bersyukur. Tapi itu hanya cost reduction,” imbuhnya.
Penerapan kebijakan tersebut, lanjutnya, telah dilaksanakan secara bertahap di lingkungan internal Pelindo terutama untuk cabang regional 2 pada awal Agustus 2022 hingga awal September 2022 ini. Pada penerapannya, lanjutnya, juga dilaksanakan secara berbeda.
Baca Juga
Pelaksanaannya berbeda, kata Shanti, lantaran sebelum kebijakan ini bisa diberlakukan, ada tahapan yang harus dilalui. Kebijakan fuel surcharge ini hanya diterapkan setelah adanya kesepakatan antar holding Pelindo dengan Dewan Pengurus Indonesian Shipowner’s Association atau Insa. Dia melanjutkan kesepakatan itu juga harus bisa diperoleh dari persetujuan masing-masing cabang untuk melakukan sosialisasi, barulah kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan.
Besaran fuel surcharge yang diterapkan untuk masing-masing wilayah juga bervariasi karena perbedaan zona waktu dan penggunaan BBM per kapal yang juga berbeda. Namun, kata dia, pada intinya penghitungan fuel surcharge ini berasal dari selisih kelipatan harga BBM.
Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (persero) atau Pelindo memperkirakan imbas penaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara langsung adalah pada layanan bisnis marine services.
Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono menuturkan untuk mayoritas terminal peti kemas Pelindo sudah beroperasi menggunakan daya listrik. Dengan demikian, layanan yang paling berpengaruh terhadap kenaikan BBM adalah Marine Services. Layanan tersebut di antaranya yaitu jasa penundaan kapal di pelabuhan, operasional kapal pandu, jasa kapal tug-assist untuk operasional offshore, jasa perbaikan kapal, jasa keagenan kapal, dan lainnya.
Namun, lanjut Arif, Pelindo sudah menerapkan fuel surcharge bagi bagi marine services apabila ada penaikan harga BBM non subsidi di atas Rp14.000 per liter. Dengan demikian sektor pelabuhan dan peti kemas tidak signifikan merasakan dampak penaikan BBM bersubsidi.
“Ada salah satunya apabila BBM di atas Rp14.000 per liter, kami terapkan fuel surcharge tapi kalau di bawah itu fuel surcharge nggak berlaku. Kami juga lihat marketnya, jadi ada selisih yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Senada, Pelindo Regional 4 Makassar juga berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para pengguna jasa meskipun saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) kembali naik yang tentunya juga berimbas pada aktivitas di pelabuhan.
General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Suhadi Hamid Aly menanggapi sejak awal September tahun ini pihaknya sudah menerapkan fuel surcharge atau penyesuaian biaya di pelabuhan yang telah disepakati bersama dengan para asosiasi yang ada.
“Sehingga kenaikan harga BBM kali ini tidak begitu berpengaruh signifikan terutama terhadap aktivitas di Pelabuhan Makassar sebab telah dilakukannya fuel surcharge pada awal September tahun ini,” kata Suhadi.
Seperti diketahui, dalam menyikapi fluktuasi harga BBM tersebut, Pelindo telah melakukan kesepakatan dengan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) terkait dengan penerapan fuel surcharge.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penerapan fuel surcharge Pelayanan Jasa Kapal di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) nomor PU.05.03/11/7/1/KBLG/PGLA/PLND-22 dan nomor 139/INSA.BA/VII/2022 11 Juli 2022.
Pada sosialisasi yang dilakukan oleh Pelindo Regional 2 Tanjung Priok bersama DPC INSA, pada Kamis (4/8/2022) kepada anggota INSA yang juga dihadiri oleh regulator yaitu Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, disampaikan bahwa untuk implementasi kesepakatan fuel surcharge dimaksud akan mulai diberlakukan pada 8 Agustus 2022 pukul 00.00 WIB.
Penerapan fuel surcharge ini hanya akan diberlakukan jika memenuhi kondisi dan syarat yang telah disepakati antara Pelindo dan DPP INSA.
Salah satu syaratnya yaitu harga dasar yang digunakan adalah lebih dari atau sama dengan Rp14.200 serta sejumlah syarat dan ketentuan lainnya yang tertuang dalam kesepakatan. Sehingga jika terdapat syarat yang tidak memenuhi, maka fuel surcharge tidak diberlakukan.
Harga BBM Non Subsidi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina pada bulan Januari 2022 yaitu sebesar Rp 14.350, terus mengalami kenaikan menjadi Rp22.900 pada awal Agustus ini atau meningkat kurang lebih 60 persen.