Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan beban tanggung jawab besar yang dipikul oleh Airnav Indonesia semakin besar, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura yang telah diundangkan pada 5 September 2022 lalu.
Sebagai tindaklanjutnya, Menhub meminta Airnav Indonesia dapat terus memberikan layanan navigasi penerbangan yang terbaik, dalam rangka menjalankan tugasnya menjaga keselamatan penerbangan nasional maupun internasional, serta menjaga citra Indonesia di mata dunia.
“Ini merupakan amanah yang tidak ringan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Untuk itu saya minta Airnav berikan layanan terbaik, menyediakan sistem dengan teknologi tinggi, SDM yang handal, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Selain terbitnya Perpres FIR, dia mengatakan lalu lintas penerbangan yang mulai meningkat setelah 2 tahun terdampak pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi Airnav Indonesia.
Dirut Airnav Indonesia Polana B. Pramesti menjelaskan dengan peran dan tanggung jawab yang semakin besar, pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja pelayanan navigasi penerbangan. Dengan telah diundangkan Perpres FIR, menjadi suatu langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Saat ini, pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI, setelah sekian lama dikelola oleh Singapura. Upaya ini membutuhkan proses yang panjang dan tidak mudah, melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan kurang lebih sebanyak 60 kali pertemuan.
Sejumlah manfaat yang didapatkan Indonesia dengan pengelolaan ruang udara tersebut yakni meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia, serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, AirNav Indonesia memperkirakan pendapatan negara dari biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP) di ruang udara Natuna dan Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp11 miliar.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Rosedi mengatakan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura mengatur mengenai penerapan biaya PJNP, termasuk di sebagian kecil wilayah yang didelegasikan kepada Singapura dengan alasan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Artinya, pemungutan atas biaya PJNP di ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Singapura dilakukan oleh Operator Navigasi Penerbangan Singapura dan disetorkan kepada Indonesia.
"Berdasarkan rekap data pada Desember 2021, potensi pendapatan AirNav melalui kutipan biaya PJNP di wilayah tambahan tersebut adalah Rp11 miliar," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Rosedi memaparkan sejumlah keuntungan utama atas pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura bagi AirNav di antaranya adalah independensi pelayanan terhadap operasional penerbangan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pesawat negara (TNI, Polri, dan Bea Cukai).
Sebelumnya, imbuhnya, seluruh pesawat udara yang terbang di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Setelah implementasi persetujuan FIR 2022, semua pelayanan navigasi penerbangan di wilayah tersebut akan diberikan oleh Indonesia.