Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Langkah Kemendag Jika Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO

Kemendag buka suara terkait langkah yang akan dilakukan jika Indonesia kalah gugatan Uni Eropa ke WTO soal larangan ekspor nikel.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) terhadap Indonesia yang tegas melarang ekspor nikel.

Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan Indonesia berencana mengajukan banding jika kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO.

Djatmiko mengungkapkan bukan masalah kalah atau menang dalam persidangan WTO. Namun yang terpenting adalah seberapa jauh Indonesia dapat konsisten dengan keputusannya.

“Untuk mencapai ke sana, prosesnya panjang sekali. Sekarang kami masih di panel awal, di panel sengketa paling pertama. Hanya tuhan yang tahu,” kata Djatmiko, Selasa (13/9/2022).

Djatmiko pun belum dapat memprediksi kapan sengketa tersebut dapat selesai karena pihak WTO atau Uni Eropa pun dapat kembali mengajukan banding.

Adapun, Indonesia memilih mengamankan nikel dalam upaya memberdayakan sumber daya dalam negeri, sehingga tidak melulu melakukan ekspor dalam bentuk mentah. Harapannya, melalui nikel dapat membawa Indonesia naik kelas menjadi negara maju dengan mampu memproduksi barang jadi, bukan mentah ataupun setengah jadi dari nikel.

“Kenapa kami mengambil kebijakan ini? Karena semua negara punya hak untuk memberdayakan sumber daya alam untuk kemakmuran masing-masing. Berikutnya kami juga ingin menjadi negara yang bukan hanya mengekspor barang mentah, kami ingin menjadi negara maju,” kata Djatmiko.

Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Trade, Industry, dan Investment Ahmad Heri Firdaus turut melihat tidak masalah bila memang terjadi kalah menang, hal terpenting Indonesia dapat terus melakukan pembangunan industri nikel.

“Soal gugatan, tetapi selama proses dalam negeri terus membangun, kalau nanti kalah, Indonesia punya industrinya, intinya adalah keberpihakan, kemauan agar bisa menghiliriasai sumber daya termasuk nikel, yang arahnya akan menjadi bahan baku kendaraan listrik,” kata Heri, Selasa (13/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintahannya tidak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa (UE) kepada WTO terkait penghentian ekspor produk bijih nikel mentah.

"Untuk semua, tidak perlu takut apabila kita ini menghentikan ekspor nikel, kemudian dibawa [Uni Eropa] ke WTO, tidak apa-apa. Dan [apabila] kelihatannya juga kalah kita di WTO tidak apa-apa," kata Jokowi saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Jokowi justru menilai penghentian ekspor nikel merupakan titik balik semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air, tentunya hal tersebut perlu dilakukan dengan upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper