Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top 5 News BisnisIndonesia.id: Pelabuhan Pelindo hingga Tarif Baru Ojol

Pemberitaan pelabuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  pasca merger dan beragam kabar bisnis lainnya menjadi pilihan editor BisnisIndonesia.id.
Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau./Pelindo I
Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau./Pelindo I

Bisnis.com, JAKARTA— Sudah hampir 1 tahun, sejak 1 Oktober 2021 lalu, merger Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, melebur kedalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang menjadi surviving entity.

Pemberitaan pelabuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  pasca merger menjadi salah satu pilihan editor BisnisIndonesia.Id. Selain berita tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis lainnya yang dikemas secara menadalam dan analitik dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.

1. Mengintip Kinerja Moncer Pelabuhan Pelindo Pasca Bersolek Merger

Nama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pelabuhan pasca merger tak ada lagi embel – embel angka I, I,II,II, atau IV melainkan hanya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Sebelum merger ada empat entitas Pelindo, yakni Pelindo I, Pelindo II/IPC, Pelindo III, dan Pelindo IV yang beroperasi berdasarkan cakupan wilayah.

Ketika itu, Kementerian BUMN mengungkapkan salah satu alasan dilakukan merger Pelindo I-IV bertujuan menekan biaya logistik dalam negeri. Biaya logistik di Indonesia tercatat mahal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Pasalnya, biaya logistik dalam negeri berada di angka 24 persen, sementara negara-negara lain hanya mencatatkan sebesar 11 persen. Tentunya, dengan penggabungan Pelindo diharapkan membuat operasional perusahaan lebih efisien.

Dari penggabungan tersebut melahirkan empat sub holding sesuai dengan klaster bisnis yang dimiliki Pelindo selama ini. Pertama, kegiatan bisnis peti kemas dialihkan ke sub holding peti kemas yang berkantor di Surabaya secara bertahap. 

Kedua, sub holding Non Peti kemas akan mengoperasikan seluruh aktivitas bisnis terminal curah di Pelindo I-IV secara bertahap. Ketiga, logistik dan hinterland terkait dengan pengelolaan tanah akan dioperasikan di Jakarta. Keempat, sub holding lainnya yakni marine equipment dan marine services merupakan bisnis pendukung Pelindo.

2. Obral Jalan Tol Ala Waskita Demi Pulihkan Struktur Modal

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) resmi melepas kepada investor asing dua ruas jalan tol terbaiknya yang selama ini memberikan pendapatan besar bagi perseroan. Langkah ini menegaskan komitmen BUMN ini dalam akselerasi pembangunan jalan tol.

Langkah ini pun sekaligus menjadi solusi bagi persoalan keuangan yang selama ini dialami emiten ini akibat beban utang yang tinggi. Pelepasan aset tentu memberikan tambahan dana segar bagi perseroan untuk mengurangi beban keuangannya, sekaligus amunisi untuk membangun proyek baru.

Adapun, dua ruas tol yang dilepas perseroan yakni Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang. Keduanya merupakan bagian dari ruas tol Trans Jawa dan memiliki total panjang 98 km. Penjualan dilakukan kepada Indonesia Investment Authority (INA) yang didanai oleh tiga investor asing.

Ketiga investor asing tersebut yakni ADYA yaitu sovereign wealth fund dari UAE, APG yakni dana pensiun dari Belanda, serta CDPQ yakni dana pensiun dari Provinsi Quebec, Kanada.

3. Gara-Gara Label Kemasan, 2 Produk ABC Bermasalah di Singapura

Otoritas pengawasan pangan Singapura, SFA, mendeteksi keberadaan makanan yang tidak dideklarasikan sebagai alergen. Akibatnya, produk dimaksud, termasuk  ABC Kecap Manis dan ABC Saus Sambal Ayam Goreng diperintahkan ditarik dari peredaran.

Pihak PT Heinz ABC Indonesia menjelaskan masuknya Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan distributor tidak resmi (unauthorized distributor). Kegiatan tersebut dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC. Lebih dari itu, dua produk tersebut memang tidak dimaksudkan untuk ekspor ke Singapura.

SFA menyebutkan adanya kandungan zat kimia sulfur dioksida pada dua produk asal Indonesia, ABC Kecap Manis dan ABC Saus Sambal Ayam Goreng. Bersama produk Fukutoku Seika Soft Cream Wafer dari Jepang, kecap dan saus sambal produk Indonesia tersebut diperintahkan ditarik dari pasaran di Negeri Singa.

Penarikan produk berlaku untuk semua Kecap Manis ABC yang diimpor oleh New Intention Trading, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024. Sementara, Sambal Ayam Goreng ABC Saus diimpor oleh Distributor Arklife dan memiliki tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024.

4. Menyibak Fakta-Fakta di Balik Kenaikan Harga BBM Subsidi 2022

Kendati pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022), hingga kini masih banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut.

Berbagai pertanyaan pun menyeruak ke tengah masyarakat ikhwal keputusan tersebut, apalagi sebelumnya masyarakat juga dibuat bimbang karena banyaknya isu yang berkembang menjelang kebijakan harga baru BBM itu diumumkan.

Terlebih, pemerintah juga masih berkeinginan untuk memenuhi konsumsi masyarakat yang kian tinggi terhadap Pertalite dan Solar subsidi, dengan tetap menambah kuota BBM bersubsidi tersebut.

Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa sebanyak 80 persen subsidi BBM dikonsumsi oleh masyarakat mampu secara finansial dan hanya 20 persen saja subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat kelas bawah.

Nyatanya, penambahan kuota Pertalite dan Solar subsidi dilakukan untuk menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di tengah masyarakat.

5. Daftar Tarif Terbaru Ojek Online, Bus Akap Hingga Jasa Ekspedisi

Terkereknya harga bahan bakar (BBM) milik PT Pertamina (Persero) secara langsung mendongkrak beban operasional sektor transportasi dan logistik dalam negeri. Beberapa asosiasi logistik dan angkutan seketika mengumumkan peningkatan tarif tersebut. 

Penyesuaian kisaran tarif angkutan khusus transportasi darat seperti antar kota antar provinsi (AKAP) maupun angkutan penyeberangan laut memang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, pemerintah hanya berwenang untuk mengatur tarif batas atas dan batas bawah.

Lazimnya, para pengusaha angkutan umum hanya akan menetapkan tarif kepada penumpang di antara tarif batas atas atau tarif batas bawah dari keputusan Kemenhub. Terkini, pemerintah masih mengkaji sejauh mana besaran harga tiket bagi penumpang.
Sementara itu, sektor logistik tidak ditetapkan langsung pemerintah. Penentuan tarif pada bisnis ini hanya mengikuti mekanisme pasar. Dari beberapa jenis usaha logistik maupun angkutan telah lebih dulu menetapkan harga baru sembari menunggu sikap pemerintah. Berikut daftarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : BisnisIndonesia.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper