Bisnis.com, JAKARTA – Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik sebanyak 30 persen, kini masyarakat merasakan kenaikan harga tarif ojek online (ojol).
Seperti yang kita tahu, tarif ojol akan mengalami kenaikan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 yang dibagi berdasarkan 3 wilayah, dengan rincian berikut:
Tarif Ojol Zona I : Sumatra, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek).
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000
Dikutip Bisnis.com pada Senin (5/9/2022), Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 tersebut kembali mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan.
Kendati demikian, menurut kabar terbaru dari Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyebut bahwa Kemenhub akan segera merilis kabar soal tarif ojol terbaru sore hari ini.
“Sore ini akan ada rilis pernyataan resmi dari Kemenhub soal hal itu,” kata Adita.
Sementara itu, menurut PT GoTo Gojek Tokopedia. (GOTO), melalui Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan bahwa pihak Gojek akan senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan uang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online.
Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata yang akan memantau perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM dan menegaskan bahwa Grab akan tetap mengikuti arahan pemerintah.
Di sisi lain, asosiasi pengemudi ojek online meminta agar pemerintah untuk mengurangi besaran biaya sewa aplikasi dari 20 persen ke 10 persen, untuk meringankan pengemudi ojol.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan dalam surat pernyataan sikap bahwa pemerintah sebagai regulator harus mampu membuat kebijakan untuk mengurangi biaya sewa aplikasi, serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang berada di industri ini.