Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Sahkan RUU IK-CEPA dan RCEP Jadi Undang-Undang

Mendag Zulkifli Hasan menyebut pengesahan RCEP dan IK-CEPA menjadi UU akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna telah resmi menyetujui rancangan undang-undang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK CEPA) menjadi undang-undang.

Melalui perjanjian tersebut, Indonesia telah resmi ratifikasi seperti negara Asean lainnya yang telah lebih dahulu bergabung. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahwa melalui RCEP akan memudahkan Indonesia dalam melakukan ekspor karena akan terbebas dari pajak.

“Saya terima kasih tadi di paripurna [DPR] sudah menyetujui ratifikasi perjanjian RCEP dan IK CEPA, itu penting sekali karena kita akan menjadi keketuaan Asean,” kata Mendag saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, Selasa (30/8/2022).

Zulhas menjelaskan dengan pengesahan kedua perjanjian, RCEP dan IK-CEPA, akan mendatangkan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya, selama ini barang-barang dari luar negeri sudah sangat mudah masuk ke Indonesia, sedangkan Indonesia sulit untuk melakukan ekspor.

“Dengan adanya perjanjian itu kami jadi mudah, pajaknya jadi zero,” ujarnya.

Selain RCEP dan IK-CEPA, perjanjian yang tengah menunggu ratifikasi yaitu Indonesia Uni Emirate Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUEA CEPA). Apabila disetujui oleh DPR, lanjut Zulhas, UEA akan menjadi hub, sehingga Indonesia tidak lagi perlu membayar pajak 25 persen untuk ekspor barang ke Afrika, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

“Satu lagi yang sangat strategis, Comprehensive Economics Partnership Agreement dengan UEA, karena UEA itu bisa jadi hub kami seperti Singapura. Kami bisa ke Afrika, Timur Tengah, Eropa Timur, dengan pajaknya 0, sekarang kan Afrika rata-rata pajaknya 25 persen, kalau kami kirim batik itu pajaknya 2 persen, kalau nanti UEA tanda tangan, sudah ada hubungan, itu tarifnya 0,” jelas Zulhas.

Dengan demikian, apabila perjanjian dagang tersebut dapat terwujud, jelas akan mempermudah para eksportir dan pelaku usaha lainnya untuk mengembangkan pasar ekspornya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Juli 2022, kinerja ekspor Indonesia tercatat sebesar US$25,57 miliar, turun 2,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Meski turun, secara kumulatif sejak Januari hingga Juli 2022 nilai ekspor mencapai US$166,7 miliar atau naik 36,36 persen year-on-year (yoy).

Adapun, ekspor nonmigas Juli 2022 terbesar adalah ke China yaitu US$5,03 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,51 miliar dan India US$2,26 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 40,50 persen. Sementara ekspor ke ASEAN dan Uni Eropa (27 negara) masing-masing sebesar US$4,68 miliar dan US$1,88 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper