Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: RI Bisa jadi Pemasok Bahan Baku Makanan ke Korsel, Ini Syaratnya!

Pemerintah diminat mendorong agar produk makanan olahan Indonesia dapat diekspor ke Korea Selatan (Korsel).
Warga Korea Selatan berjalan di kawasan Myeong-dong, Seoul/Bisnis-Annisa S. Rini
Warga Korea Selatan berjalan di kawasan Myeong-dong, Seoul/Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyebut Indonesia memiliki peluang baru dalam memproduksi makanan Korea hingga menjadi pemasok atau ekspor bahan baku makanan olahan ke Korea Selatan (Korsel). Bahkan, produk Negeri Ginseng yang tersertifikasi halal juga menjadi peluang tersendiri bagi Indonesia.

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah harus mendorong agar makanan olahan Indonesia tidak hanya berdiri sendiri saat diekspor ke Korea Selatan.

Menurutnya, Indonesia bisa masuk ke dalam rantai pasok (supply chain) dari beragam produk Korea. Pasalnya, Andry menyebut preferensi masyarakat Korea Selatan lebih dominan memilih dan membeli produk makanan lokal alias produk khas Korea.

“Kita bisa menyuplai bahan baku terkait dengan makanan olahan, yang pada akhirnya nanti akan menjadi makanan olahan Korea. Jadi arahnya lebih ke sana,” kata Andry kepada Bisnis, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Kendati demikian, Andry menyebut ada beberapa produk Indonesia yang berhasil masuk ke pasar Korea Selatan, mulai dari kopi instan, mie instan, hingga produk olahan laut.

Menurut dia, produk makanan olahan Indonesia bisa masuk ke pasar Korea Selatan dengan mengikuti preferensi dari masyarakat Negeri Ginseng.

“Menurut saya, Korean food itu bisa kita jajaki, di mana kita bisa produksi di Indonesia dan kita bisa ekspor ke sana, jadi tidak selamanya harus produk yang sesuai selera Indonesia, tetapi kita juga harus menyamakan selera masyarakat Korea Selatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Andry menyampaikan bahwa juga ada sederet tantangan produk makanan olahan Indonesia bisa masuk ke Korea Selatan.

Salah satunya terkait keamanan pangan. Pasalnya, dia menjelaskan sederet persyaratan seperti Korea Food & Drug Administration (KFDA) hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) harus dipenuhi.

“Di sisi lain, yang menurut saya bisa didorong adalah produk-produk Korea yang tersertifikasi halal, jadi produk-produk makanan olahan yang tersertifikasi halal, bahan baku halal, menurut saya itu bisa menjadi salah satu peluang,” bebernya.

Strategi RI Tembus Pasar Korsel 

Mengutip Instagram resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (22/5/2025), tren ekspor makanan olahan Indonesia naik 6,8% selama lima tahun terakhir. Adapun, nilai ekspor pada 2023 mencapai US$5,22 miliar.

Kemendag mengungkap pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) Indonesia bisa menembus pasar Korea Selatan dengan mengikuti enam strategi.

Perinciannya, kata dia, meningkatkan kualitas dan kebersihan produk, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan.

"Eksportir juga perlu membuat tampilan kemasan yang menarik dan kreatif. Kemendag menyarankan kemasan dengan bahan ramah lingkungan lebih disukai konsumen Korea Selatan," tulis Kemendag. 

Strategi lainnya, pelaku usaha menjual produk yang natural dan organik, ini mengingat masyarakat Korea Selatan memiliki kecenderungan pola hidup sehat, seperti makanan olahan yang rendah kandungan garam, gula, dan bahan organik.

Kemendag menambahkan, eksportir juga harus berpartisipasi dalam berbagai pameran guna memperkenalkan produk ke masyarakat Korea Selatan, memiliki situs dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Korea, serta menjalin kerja sama dengan perwakilan perdagangan dagang di Korea Selatan.

Namun, Kemendag mengingatkan bahwa pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan perdagangan sebelum mengekspor produk. Pertama, Food Sanitation Act atau menjamin kebersihan suatu produk secara menyeluruh.

Kedua, Plant Quarantine Act atau menghindari bahaya penyebaran hama dan penyakit. Ketiga, Positive List System, yakni melarang atau tidak mengizinkan impor makanan yang mengadung residu agrokimia.

Kebijakan keempat terkait pengurangan baru bara. Maksudnya, eksportir harus mengurangi penggunaan batu bara sebagai sumber energi ke Korea Selatan.

Terakhir, atau kebijakan yang kelima adalah Special Act on Imported Food Safety Management, yaitu eksportir harus melengkapi sertifikat kesehatan untuk produk yang berasal dari ternak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper