Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengukuhkan bukti kepemilikan tanah. Karenannya, Pengecekkan diperlukkan untuk menghindari kepemilikkan sertifikat bodong, berikut cara mudah melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online.
Kini mengecek sertifikat tanah dapat dilakukan secara online. Untuk menghadirkan kemudahan mobilitas bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekkan sertifikat tanah secara online.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekkan secara online melalui browser dengan mengunjungi situs resmi miliki BPN di https://www.atrbpn.go.id/
Sebelum melakukan pengecekkan persyaratan yang dibutuhkan hanyalah fisik sertifikat tanah dan kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda. Kedua hal tersebut dibutuhkan untuk membantu Anda melengkapi kolom pengisian informasi berkas.
Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Browser
1. Masuk ke laman resmi www.atrbpn.go.id
2. Pada bagian atas di halaman beranda, ketuk 'layanan'
3. Selanjutnya, klik 'Pengecekan Berkas'
4. Isi dan lengkapi kolom “Kantor” sesuai dengan dimana sertifikat tanah dibuat.
5. Masukkan nomor berkas
6. Masukkan tahun yang tercantum pada sertifikat tanah
7. Masukkan nomor pin berkas (Pin berkas adalah nomor yang tercantum dibawah barcode kuitansi pendaftaran berkas tanpa tanda)
8. Terakhir, Klik 'Cari Berkas'
9. Jika berkas Anda sudah tercantum di BPN nantinya akan muncul data sertifikat lengkap dengan info kepemilikannya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi “Sentuh Tanahku”
1. Unduh aplikasi 'Sentuh Tanahku' di App Store atau Play Store
2. Lakukanlah registrasi dengan menggunakan alamat email yang aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi
4.Tunggu hingga link aktivasi dikirimkan ke email
5. Lakukan pengecekkan ke pesan masuk e-mail yang sudah didaftarkan
6. Setelah link registrasi diterima, ketuk tautan tersebut
7. Nantinya Anda akan diarahkan langsung untuk terhubung ke halaman aktivasi pengguna
8. Klik “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
9. Login kembali ke aplikasi menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah dibuat
10. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
11. Pilih "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Lantas Bagaimana Jika Informasi Sertifikat Tanah Tidak Ditemukan?
Jika sertifikat tanah belum ditemukan, Anda perlu segera melakukan koordinasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Jika Anda belum pernah mengurus sertifikat tanah sebelumnya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri atau dengan bantuan PPAT, berikut syarat yang diperlukan mengurus sertifikat tanah:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
7. Surat pernyataan kepemilikan lahan
8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki
9. Surat riwayat tanah
10. Surat pernyataan tidak sengketa.