Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Diblokir Kominfo, Setoran Pajak Steam dkk. Naik Terus!

Setoran pajak platform digital seperti steam dkk naik terus, meski sempat diblokir Kominfo.
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022)./Youtube Kementerian Keuangan RI
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022)./Youtube Kementerian Keuangan RI

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE terus mencatatkan peningkatan, seiring bertambahnya perusahaan pemungut pajak. Sebelumnya, sejumlah perusahaan PMSE sempat terkena blokir oleh Kominfo, salah satunya platform game Steam. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penerimaan PPN PMSE pada Januari—Juli 2022 mencapai Rp3,02 triliun. Jumlah itu telah mendekati perolehan sepanjang 2021, yakni Rp3,9 triliun.

"Jadi ini suatu kenaikan yang sangat tinggi, karena baru separuh [tahun berjalan] saja sudah mencapai di atas Rp3 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita beberapa hari lalu. 

Pemungutan PPN PMSE berjalan sejak Juli 2020, dan hingga Juli 2022 total pajak terkumpul telah mencapai Rp7,65 triliun. Menurut Sri Mulyani, kenaikan setoran pajak yang terjadi tak lepas dari terus bertambahnya perusahaan pemungut PPN PMSE.

Saat ini terdapat total 121 perusahaan yang memungut PPN PMSE. 51 perusahaan terdaftar pada periode awal, yakni Juli—Desember 2020, 43 perusahaan sepanjang 2021, dan 27 perusahaan pada Januari—Juli 2022.

Adapun, sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Namun, dari berbagai perusahaan yang terkena blokir, terdapat sejumlah PSE yang berperan sebagai pemungut PPN PMSE.

Pemblokiran PSE lingkup privat oleh Kemenkominfo membuat layanan sejumlah PMSE tertutup dan masyarakat tidak bisa mengaksesnya, misalnya Valve Corp yang memiliki layanan distribusi permainan video Steam. Masyarakat tidak bisa mengakses situs dan berbagai permainan dari Steam karena pemblokiran tersebut.

Steam sendiri sudah tercatat sebagai perusahaan pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia pada 1 Desember 2020. Layanan itu terdaftar di periode yang bersamaan dengan Bukalapak.com (BUKA), Blibli.com, Lazada, Zalora, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), hingga beIN Sports Asia Pte. Ltd.

Kominfo memang telah membuka blokir Steam pada Selasa (2/8/2022). Namun, selama pemblokiran berlangsung berarti tidak terdapat transaksi dari para pelanggannya di Indonesia, sehingga setoran PPN PMSE dari mereka dan sejumlah platform lain berpotensi berkurang.

"Kalau dia [PSE yang diblokir] sama seperti pihak-pihak tadi [perusahaan pemungut PPN PMSE], ya, berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Namun, kalau pihak tadi dia bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper