Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Naik, Siapa yang Ketiban Berkah?

Usai Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan tarif ojek online terbaru, siapa saja yang bakal ketiban bekah?
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

"Semakin tinggi tarif ojol sebenarnya gap antara kendaraan roda dua dan empat jadi lebih tipis. Ini pasti memberikan dampak positif karena selisihnya makin sedikit jadi [konsumen berpikir] mending naik roda empat apalagi kalau kondisi hujan," terangnya, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpendapat kenaikan tarif ojek online bisa berdampak positif terhadap semua sektor, termasuk transportasi umum.

"Pemerintah mengatur tarif ya, untuk kepentingan semua, semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," papar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Riza Patria pun berharap hal tersebut mampu meningkatkan penggunaan tranportasi umum. Terlebih menurutnya tarif transportasi umum di Jakarta masih terbilang murah.

"Seperti juga TJ [TransJakarta] masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau, mungkin TJ termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin dibanyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," paparnya.

Kendati demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsep regulasi yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 tidak adil terhadap operator transportasi lain, karena banyak moda transportasi lain yang belum kunjung dievaluasi tarifnya.

"Bahkan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Kemenhub sehingga mudah membuat regulasi anyar terkait pentarifan ojol, sedangkan untuk public transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi justru tidak terendus," terang Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, Selasa (9/8/2022).

Menurut Agus, regulasi baru soal pentarifan ojek online itu kental dengan kepentingan perusahaan aplikasi karena dinilai mendapat ruang yang cukup besar dalam penentuan tarif. Akan tetapi, imbuhnya, operator transportasi lain tidak memiliki kuasa yang sama besarnya untuk menentukan tarif.

Di sisi lain, Agus menilai keputusan untuk meningkatkan biaya jasa penggunaan ojek online tidak sejalan dengan pemantaun pelayanan terhadap konsumen terutama terkait dengan keamanan berkendara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper