Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 menggantikan beleid sebelumnya pada 2019.
Aturan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun, peraturan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.
Baca Juga
Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Perbedaan yang disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Perbedaan Tarif Ojek Online Terbaru 2022 dan 2019
Tarif Ojek Online 2022 |
Tarif Ojek Online 2019 |
Zona I - biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km); |
Zona I - biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km); |
Zona II - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km; |
Zona II - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km; |
Zona II - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km; |
Zona III - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km; |