Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan Tarif Ojek Online Terbaru 2022 dan 2019

Bisnis.com merangkum perbedaan tarif ojek online terbaru 2022 dan sebelumnya pada 2019.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 menggantikan beleid sebelumnya pada 2019.

Aturan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun, peraturan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 348/2019.

Kemenhub membagi tarif ojek online ini menjadi tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Perbedaan yang disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Perbedaan Tarif Ojek Online Terbaru 2022 dan 2019

Tarif Ojek Online 2022

Tarif Ojek Online 2019

Zona I

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Zona I

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Zona II

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km;
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Zona III

- biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper