Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan batas jarak tempuh untuk tarif ojek online (ojol) minimal yang dibayarkan penumpang dari 4 kilometer (km) menjadi 5 km.
Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 yang dikutip, Selasa (9/8/2022), biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 5 km.
Pada regulasi sebelumnya, yakni KM No.KP 348/2019, biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.
Tak hanya itu, regulasi baru ini juga mengubah lama waktu evaluasi besaran biaya jasa ojek online. Pada KM No.KP 564/2022, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.
Evaluasi juga dapat dilakukan saat terjadi perubahan yang sangat berpengaruh seperti perubahan terhadap biaya pokok lebih dari 20 persen.
"Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," demikian dikutip Bisnis.com dari regulasi tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, regulasi terkait dengan ojek online yang lama mengatur bahwa lama waktu evaluasi besaran biaya jasa ojek online dapat dilakukan paling lama setiap tiga bulan.