Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Kemenhub Atur Batas Tarif Ojek Online, Ini Aturan Barunya

Kemenhub menerbitkan aturan baru terkait dengan batas tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait dengan batas tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022. Melalui beleid tersebut, diatur secara rinci besaran biaya sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya.

Secara rinci, aturan mutakhir terkait tarif ojek online tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif tersebut pada aplikasinya.

Terbitnya KM No.KP 564/2022 menggantikan KM No.KP 348/2019. Aturan baru tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut yakni:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun, untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Kemudian, besaran biaya jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.

Sesuai peraturan teranyar dari Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Di sisi lain, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Untuk diketahui, batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya.

Hendro juga mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper