Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol Demo di Surabaya, Kemenhub Janji Evaluasi Tarif hingga Status Kemitraan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berjanji segera membahas tuntutan yang dikemukakan para pengemudi ojek online seusai unjuk rasa di Surabaya.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menggelar rapat dengan para pengemudi ojek online.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi setelah menemui para pengemudi ojek online yang berunjuk rasa di Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Budi menyampaikan akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait. Dia mengatakan ojek online tidak semata hanya di bawah Kemenhub sehingga pembahasan akan melibatkan sejumlah pihak.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah [seperti] double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator. Saya akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah,” kata Budi saat menemui pengunjuk rasa, dikutip dari siaran pers, Jumat (25/3/2022).

Oleh sebab itu, Budi menyebut akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online dalam waktu dekat. Sementara itu, terkait dengan tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Budi mengatakan akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.

Kemudian, tuntutan lainnya dari pengemudi ojek online yakni mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi. Mereka juga meminta Kemenhub untuk mengevaluasi biaya tambahan yang dikenakan oleh aplikator.

“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita, maupun hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator,” terang Budi.

Budi menyatakan akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sebagai regulasi yang khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.

Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut, sejumlah poin utama diatur seperti mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.

Sementara itu, ketentuan khusus mengenai tarif telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper