Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Minta Pemerintah Atasi Masalah Kemitraan hingga Payung Hukum

Kemenhub mengatakan banyak dari mitra driver ojek online yang mengeluhkan hubungan kemitraan yang dijalankan dengan pihak operator atau aplikator platform ojek online.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh mitra pengemudi atau driver ojek dan taksi online. Aspirasi tersebut beragam mulai dari hubungan kemitraan sampai dengan penyediaan payung hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan banyak dari mitra driver ojek online yang mengeluhkan hubungan kemitraan yang dijalankan dengan pihak operator atau aplikator platform ojek online.

"Mereka merasa kurang dilindungi oleh pemerintah. Karena kalau satu kali melakukan salah atau sebagainya, tiba-tiba langsung suspend dan yang dipersoalkan mereka sudah membeli mobil dengan kredit," tutur Budi pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Kemudian, para mitra driver mengeluhkan soal tarif ojek online yang dinilai terlalu rendah. Budi menjelaskan bahwa dalam hal tersebut, diharapkan juga terdapat peran dari Gubernur atau kepala daerah soal menentukan kebijakan tarif.

Selanjutnya, terdapat ketidaksesuaian antara demand dan supply bisnis transportasi online. Menurut Budi, hal ini disebabkan oleh pihak aplikator yang dari awal sudah menerima kemitraan dalam jumlah terlalu banyak.

"Bahkan kami sudah memutuskan bahwa ada beberapa gubernur yang menyiapkan kuota di masing-masing provinsi. Namun masih sangat jauh dari kondisi kendaraan online yang sudah ada. Sebagai contoh, kuota di satu daerah sudah ditentukan hanya sekitar 35.000 [mitra]. Namun, pada kenyataannya satu aplikator bisa sampai 75.000 mitra untuk satu jenis kendaraan," papar Budi.

Lalu, permintaan selanjutnya para mitra driver kepada para pemangku kebijakan adalah untuk menyediakan regulasi yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan beberapa kementerian.

Regulasi tersebut dalam jangka pendek bisa berlaku dalam bentuk Peraturan maupun Instruksi Presiden. Budi mengatakan pengaturan terhadap ojek online seharusnya tidak terbatas dari Kemenhub saja, namun juga dari kementerian/lembaga lain.

Menurut Budi, regulasi terkait dengan ojek online bisa saja dimasukkan ke dalam UU LLAJ yang saat ini berlaku. Kendati demikian, fokusnya nanti hanya kepada moda sepeda motor saja.

"Menurut kami, sekarang ini revisi Undang-Undang 22/2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan soal [jasa angkutan penumpang online] sementara masih bisa mengayomi bisnis transportasi tersebut," kata Budi.

Sementara itu, Budi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pungutan pajak apapun bagi pengemudi ojek online, yang dipungut oleh pihak Kemenhub. Salah satunya karena transportasi khusus online tidak dikategorikan sebagai angkutan umum.

Dia memastikan dengan alasan tersebut, maka negara belum menerima pungutan apapun dari transportasi ojek online.

"Untuk ojek online sampai saat ini kami tidak ada [memungut] terkait dengan pajak karena bukan angkutan umum. Kalau angkutan umum, kami mungkin mendapatkan dari pajak untuk angkutan umum. Pajak itu menyangkut baik pajak dari kendaraan satu tahun atau dua tahun, yang dipunguti Samsat. Tapi, untuk perhubungan darat [terhadap ojek online] kami belum memungut pajak untuk itu, dan termasuk apakah aplikasinya juga ada [pemungutan pajak] kami juga belum tahu," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper