Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Tuntutan Aksi Masa Demo Buruh Hari ini

Massa buruh kembali turun ke jalan dengan tiga tuntutan utama terkait Omnibus Law Cipta Kerja, batalkan RKUHP, dan turunkan harga-harga.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 10 Agustus 2022  |  14:10 WIB
Ini Tuntutan Aksi Masa Demo Buruh Hari ini
Ilustrasi aksi demo di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR) - Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi unjuk rasa oleh buruh yang tergabung dalam aksi sejuta buruh pada hari ini (Rabu, 10/8/2022) di depan Gedung DPR/MPR guna memperjuangkan sejumlah tuntutannya, terutama terkait Ominbus Law Cipta Kerja.

Ketua Kongres Aliasni Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan setidaknya aksi massa pada hari ini setidaknya untuk menuntut 3 poin penting. Hal itu telah menggerakkan aksi sejuta buruh untuk bergerak pada hari ini.

"Aksi tuntutannya cabut Omnibus Law Cipta Kerja, batalkan RKUHP, dan turunkan harga-harga," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/8/2022).

Sebelumnya diberitakan, massa buruh mulai berkumpul di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022) untuk melakukan unjuk rasa.

Pada pukul 09.40 WIB, satu mobil komando sudah terparkir tepat di depan gerbang gedung tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan Senayan dan Komplek DPR/MPR/DPD RI terkait rencana aksi buruh pada hari ini.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta membenarkan adanya pengalihan lalu lintas yang diberlakukan secara tentatif sesuai dengan jumlah massa dan kepadatan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh demo buruh upah buruh Omnibus Law Omnibus Law Cipta Kerja RKUHP
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top