Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mengumumkan sebanyak lima provinsi sudah nol kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) per 4 Agustus 2022.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melaporkan saat ini dari 23 provinsi terpapar, tersisa 18 provinsi dengan kasus aktif. PMK
Dalam penanganan PMK, pemerintah setidaknya menerapkan lima strategi, yakni penerapan biosekuriti, pengobatan hewan, skrining melalui PCR, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK.
Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito menyampaikan semua strategi tersebut akan terus dilaksanakan hingga Indonesia kembali bebas dari virus yang menyerang hewan ternak berkuku genap tersebut.
“Ini merupakan kebijakan bertahap, bertingkat, dan berlanjut dari pemerintah Indonesia. Sistem surveilans dan biosecurity masih berlaku sampai Indonesia pulih sepenuhnya dari penyebaran PMK," ucapnya dalam Internasional Media Briefing secara virtual, Selasa (2/8/2022).
Daftar provinsi yang sudah dinyatakan nol kasus atau zero case:
- Sumatra Selatan
- Kepulauan Riau
- Kalimantan Selatan
- Bali
- DKI Jakarta
Sebelumnya, sebanyak 271 hewan di Sumatra Selatan terpapar PMK. Hewan ternak yang sembuh sejumlah 228 ekor, mati 12 ekor, dan potong bersyarat sebanyak 31 ekor.
Di Kepulauan Riau hanya satu ekor ternak mati dari 415 hewan yang terpapar PMK. Sementara 25 ekor di antaranya dilakukan pemotongan bersyarat dan 389 ekor telah sembuh.
Kalimantan Selatan dari 531 kasus positif, 505 ekor telah sembuh, 19 ekor potong bersyarat, dan 7 mati. Di Bali sebanyak 556 ekor positif PMK, 553 diantaranya dilakukan pemotongan bersyarat dan mati 3.
Di Jakarta, dari 1.048 ekor yang terpapar, 991 diantaranya telah sembuh dan 44 ekor potong bersyarat, sementara 13 ekor ternak mati.
Untuk menjaga kestabilan ekonomi khususnya peternak yang terdampak PMK, pemerintah memberikan kompensasi dan bantuan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Ditjen PKH No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.