Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi PMK Tembus 1 Juta Hewan Ternak, Ini Provinsi Terbanyak

Per 4 Agustus 2022 pukul 13.06 WIB, jumlah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah mencapai 1.018.641 ekor.
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Seorang dokter hewan menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia terus memaksimalkan upaya penekanan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) melalui vaksinasi yang sudah terealisasi mencapai 1 juta ekor hewan ternak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian melalui laman resmi siagapmk.crisis-center.id, per 4 Agustus 2022 pukul 13.06 WIB, jumlah vaksinasi telah mencapai 1.018.641 ekor.

Vaksinasi tertinggi berada di provinsi Jawa Timur sebanyak 503.789 ekor, diikuti Jawa Tengah (118.792 ekor), dan Jawa Barat (98.501 ekor).

Dari total vaksinasi tersebut, sebanyak 836.885 ekor sapi potong dan 136.335 ekor sapi perah telah menerima vaksin.

Pemberian vaksinasi diprioritaskan untuk ternak sehat dalam zona merah dan zona kuning. Pada wilayah zona hijau, diberlakukan strategi biosecurity agar kawasan tersebut bisa terus bebas PMK tanpa vaksinasi.

Sementara itu, hingga hari ini tercatat terdapat 460.259 ekor ternak yang terpapar PMK, 284.181 di antaranya sembuh, 4.885 ekor mati, dan 7.762 ekor dilakukan pemotongan bersyarat.

Dalam penanganan PMK, pemerintah setidaknya menerapkan lima strategi, yakni penerapan biosekuriti, pengobatan hewan, skrining melalui PCR, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK.

Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa semua strategi tersebut akan terus dilaksanakan hingga Indonesia kembali bebas dari virus yang menyerang hewan ternak berkuku genap tersebut.

“Ini merupakan kebijakan bertahap, bertingkat, dan berlanjut dari pemerintah Indonesia. Sistem surveilans dan biosecurity masih berlaku sampai Indonesia pulih sepenuhnya dari penyebaran PMK," ucapnya dalam Internasional Media Briefing secara virtual, Selasa (2/8/2022).

Untuk menjaga kestabilan ekonomi khususnya peternak yang terdampak PMK, pemerintah memberikan kompensasi dan bantuan.

Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Ditjen PKH No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper