Bisnis.com, JAKARTA - Temuan lembaga survei Indikator menunjukkan kebijakan pemerintah mengenai peralihan nomor induk kependudukan (NIK) juga digunakan sebagai identitas pembayaran pajak dirasakan belum menyentuh lapisan masyarakat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai beberapa kebijakan baru yang diterapkan pemerintah salah satunya NIK pengganti NPWP seringkali tidak dipahami secara utuh sehingga disalahpahami.
"Seringkali kehebohan itu mendahului substansi sehingga banyak kebijakan yang mestinya bagus ternyata yang ditangkap publik itu justru sentimen yang negatif," kata Prastowo dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Meski demikian, dia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak terus berupaya mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan baru dengan lebih baik, agar program termasuk peralihan NIK menjadi NPWP dapat diketahui oleh masyarakat dengan baik.
Komentar staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam bidang komunikasi tersebut datang untuk menanggapi hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia. Hasil pengumpulan data periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan melibatkan 1.246 sampel responden menunjukkan hanya 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP.
Selanjutnya hanya 28,9 persen publik yang tahu bahwa NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP. Itu artinya, terdapat 71,1 persen publik yang tidak tahu kebijakan baru tersebut.
"Mohon maaf mas Pras [Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo], yang tahu hanya 28,9 persen diantara mereka yang punya NPWP," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Baca Juga
Kendati demikian, kelompok yang memiliki NPWP dan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan lebih banyak yang tahu mengenai kebijakan baru tersebut. yaitu 43,4 persen.
Namun secara keseluruhan, lanjut Burhan, pihaknya menemukan bahwa tingkat pengetahuan publik terkait penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP relatif rendah.