Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Survei Pekerja Punya NPWP, Indikator: Gaji di Atas Rp4 Juta Baru 43 Persen

Indikator Politik Indonesia mencatat sebagian besar masyarakat dengan pendapatan di atas Rp4 juta per bulan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Indikator Politik Indonesia mencatat sebagian besar masyarakat dengan pendapatan diatas Rp4 juta per bulan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 9-12 Juli 2022 melalui telepon dengan 1.246 sampel responden.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyampaikan, berdasarkan hasil survei, dari semua responden, ada 27,5 persen yang mengaku memiliki NPWP.

Sementara 43 persen masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan, mengaku memiliki NPWP, dimana 57 persen kelompok ini belum memiliki NPWP.

Ini menurutnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah lantaran masih ada 57 persen wajib pajak dengan pendapatan relatif tinggi namun tidak memiliki NPWP.

"Ini yang menjelaskan mungkin kenapa Indonesia masuk  negara yang tax rationya rendah," kata Burhanuddin dalam Rilis Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang digelar secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Kemudian dari indikator lainnya, dari 27,5 persen wajib pajak yang memiliki NPWP, sebanyak 52,4 pesen pernah menyampaikan SPT Tahunan dan 62,6 persen mengaku membayar pajak penghasilan (PPh) baik secara langsung atau melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Meskipun wajib pajak dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan baru mencapai 43 persen, namun sebanyak 82 persen wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dan 91 persen membayar pajak. Sehingga menurutnya, jika wajib pajak memiliki NPWP dan memiliki pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan, maka kecenderungan membayar pajaknya semakin tinggi.

Oleh karena itu dia kembali menekankan agar semua pihak dapat meningkatkan kepemilikan NPWP di kalangan wajib pajak dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta per bulan.

"Karena semakin besar mereka punya NPWP di kelompok ini, kecenderungan mereka menyampaikan SPT tahunan plus membayar pajak juga semakin meningkat," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper