Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat masih dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak atau NPWP digit untuk administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023, meskipun saat ini penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sudah resmi berlaku.
Pemerintah menetapkan bahwa NIK resmi menjadi NPWP sejak sejak pekan lalu, tepatnya Kamis (14/7/2022). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 112/2022, tertulis bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah resmi menggunakan NIK. Adapun, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
Pemerintah akan mengaktivasi NIK menjadi NPWP berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan, prosesnya sudah berjalan dan saat ini terdapat 19 juta identitas yang telah terintegrasi. Meskipun NIK resmi berlaku, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap memberikan NPWP format 15 digit.
"NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," tertulis dalam PMK 112/2022, dikutip Bisnis pada Rabu (20/7/2022).
Hinggat tahun depan pemerintah akan melakukan pemadanan data kependudukan dengan NPWP format 15 digit yang sudah ada sebelum PMK 112/2022 berlaku, sehingga semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP. Jika ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak terkait akan dibuhubungi oleh Ditjen Pajak dan dimintai konfirmasi.
Baca Juga
Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.
Layanan administrasi yang dimaksud terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Ditjen Pajak, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.