Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyatakan sudah 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) terintegrasi dan berlaku sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam perayaan puncak Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Suryo menjelaskan bahwa dalam rangka reformasi perpajakan, pihaknya terus memproses integrasi identitas kependudukan dengan perpajakan. Integrasi sudah berjalan dan sejumlah NIK kini dapat berlaku sebagai NPWP.
"Ini merupakan awal, bahwa baru 19 juta NIK yang kami lakukan pemadanan dengan Dukcapil [dan terintegrasi dengan data NPWP]," kata Suryo pada Selasa (19/7/2022).
Hal tersebut berarti 19 juta orang sudah dapat menggunakan NIK dalam transaksi dan kewajiban perpajakannya sudah tercatat. Meskipun begitu, NPWP tetap bisa digunakan karena implementasi NIK itu masih dalam tahap pengembangan awal.
"Kami masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama dalam melakukan transaksi," kata Suryo.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pemerintah sedang membangun sistem administrasi perpajakan baru yang berbasis digital. Ditjen Pajak menargetkan sistem baru itu bisa mulai berlaku pada 2024.
"Harapannya pada 2024 nanti, awal tahun, sistem administrasi perpajakan yang baru akan bisa digunakan oleh wajib pajak. Kami akan siapkan instalasinya ke seluruh Indonesia pada Oktober 2023," kata Suryo.