Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai berlaku pada hari ini, Selasa (19/7/2022). Meski demikian, belum seluruh wajib pajak bisa menggunakan NIK karena prosesnya masih bertahap.
Peresmian penggunaan NIK sebagai NPWP hari ini dilakukan dalam perayaan puncak Hari Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Peresmian dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani dan Suryo memeragakan langsung akses ke akun perpajakan di situs pajak.go.id. Suryo dapat masuk ke akunnya menggunakan NIK, bukan lagi NPWP.
"Sudah bisa menggunakan NIK," kata Suryo saat memeragakan login itu pada Selasa (19/7/2022).
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa peragaan itu bukan rekayasa, karena NIK Suryo sudah terintegrasi dengan NPWP miliknya. Dengan demikian dapat melakukan administrasi perpajakan dengan nomor identitas itu.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Sri Mulyani pun menyebut bahwa integrasi NIK dan NPWP akan terus berjalan.
Baca Juga
Ditjen Pajak mencatat bahwa hingga hari ini, sudah terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, 19 juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk transaksi perpajakan per hari ini.