Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus BTS Tak Selamanya Gratis, Pemerintah Bahas Tarifnya

Kemenhub menyebut pemerintah sedang bahas tarif bus dengan skema buy the service (BTS) yang selama ini gratis.
Teman Bus sebagai bagian implementasi program Buy the Service (BTS) Kementerian Perhubungan untuk menunjang mobilisasi masyarakat perkotaan. /TemanBus
Teman Bus sebagai bagian implementasi program Buy the Service (BTS) Kementerian Perhubungan untuk menunjang mobilisasi masyarakat perkotaan. /TemanBus

Bisnis.com, JAKARTA - Bus perkotaan dengan skema buy the service (BTS) ternyata tidak selamanya gratis menyusul langkah pemerintah sedang membahas besaran tarif untuk 10 kota di Indonesia.

Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Tonny Agus Setiono menyampaikan bahwa layanan angkutan perkotaan dengan skema BTS di 10 kota sampai dengan saat ini masih bertarif Rp0. Hal tersebut untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat.

Kendati demikian, Tonny menyebut layanan BTS tidak akan selamanya gratis, seiring dengan rencana pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk layanan tersebut.

"Tentu tidak akan selamanya gratis, masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini. Maka dari itu, kami mengusulkan tarif volatil yang nantinya akan berlaku 55 hari kemudian setelah PMK [Peraturan Menteri Keuangan] ditetapkan," terangnya dikutip dari siaran pers, Kamis (28/7/2022).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif PNBP volatil terkait dengan layanan BTS. Besaran tarif nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sejalan dengan hal tersebut, usulan tarif angkutan perkotaan dengan skema BTS juga tengah dibahas dan didasarkan pada hasil studi dan survei di beberapa kota. Akan tetapi, tarif tersebut akan difinalisasi kembali setelah dilakukannya komunikasi publik dengan sejumlah stakeholders seperti kementerian/lembaga, Organda, YLKI, serta pakar dan akademisi.

Pembahasan soal rencana tarif atas jenis PNBP layanan BTS akan meliputi harga tiket pada layanan tersebut, serta tarif penyediaan ruang promosi pada angkutan.

Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB Anaz Fazri menyampaikan bahwa kajian yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh informasi terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar atau Availability to Pay (ATP), serta kemauan untuk membayar Willingness to Pay (WTP), terhadap layanan angkutan perkotaan.

"Kami akan pertimbangkan masukan-masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur, kemudian masyarakat mampu untuk membayar itu, dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha di bidang angkutan transportasi ini daya saingnya menjadi berkurang," kata Anas.

Berdasarkan kajian ATP dan WTP yang dilakukan pada 10 kota, perhitungan tarif yang diperoleh yakni terendah sebesar Rp3.600 di Yogyakarta, serta tertinggi Rp6.200 di Surabaya.

Adapun, layanan BTS yang menggunakan bus ini awalnya berada di Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang. Tahun ini, layanan tersebut akan diperluas hingga ke Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper