Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Awasi Bus Pariwisata, Ini Strateginya

Kemenhub akan memperketat pengawasan bus pariwisata dengan menggandeng sejumlah kementerian/lembaga.
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata yang belakangan kerap mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan dengan merancang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan beberapa kementerian/lembaga.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan rancangan MoU telah dibuat dengan menggaet sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kepolisian RI (Polri).

"MoU bertujuan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan angkutan orang untuk keperluan wisata, yang diharapkan dengan adanya MOU tersebut kementerian dan lembaga akan membuat action plan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan angkutan pariwisata," terangnya, Kamis (28/7/2022).

Empat kementerian/lembaga tersebut telah membagi pekerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata. Pertama, Kemenhub akan melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap operasional angkutan pariwisata.

Kemenhub juga akan mempermudah akses Sistem Perizinan Angkutan Orang dan Multimoda (SPIONAM) bagi stakeholder dan informasi terkait dengan izin operasional, serta melakukan sosiliasasi dan edukasi soal keselamatan kendaraan kepada perusahaan angkutan pariwisata.

Kedua, Kementerian PUPR akan melakukan perbaikan terhadap akses jalan menuju tempat wisata secara berkala, dan akan menetapkan kelas jalan.

Ketiga, Kemenparekraf akan mewajibkan pengelola tempat wisata untuk menyediakan tempat istirahat, memberikan sosialisasi kepada agen perjalanan akan pentingnya angkutan yang berizin, serta memberikan edukasi kepada agen wisata dan pelaku pariwisata.

Keempat, Polri akan memeriksa dan menindak kendaraan angkutan pariwisata yang tidak berizin sesuai dengan kewenangannya, dan memastikan penerbitan STNK dan TNKB untuk kendaraan angkutan wisata telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun, wacana peningkatan pengawasan terhadap angkutan pariwisata termasuk antarkota dan antarprovinsi (AKAP) muncul setelah terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, Juni lalu.

Di sisi lain, Kemenhub berharap dengan adanya kehadiran SPIONAM diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan. Masyarakat juga bisa memeriksa angkutan yang digunakan terkait dengan masa berlaku uji kendaraan dan masa berlaku kartu pengawasan kendaraan melalui sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper