Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Odong-Odong vs Kereta, Kemenhub Akan Tutup 2.700 Perlintasan Liar

Kemenhub akan tutup 2.700 perlintasan sebidang yang tidak resmi usai tabrakan antara odong-odong dan kereta di Serang.
Ilustrasi perlintasan KA sebidang
Ilustrasi perlintasan KA sebidang

Bisnis.com, JAKARTA - Usai tabrakan antara kereta api dan kendaraan odong-odong di perlintasan liar di Serang, Banten, Selasa (26/7/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih ada lebih dari 2.700 perlintasan sebidang yang harus ditangani.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam menyebut bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tengah fokus menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi, serta mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

"Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya," terang Edi melalui siaran pers, Rabu (27/7/2022).

Selain penanganan perlintasan sebidang, tindakan preventif turut disiapkan melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter, sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi.

Untuk itu, Edi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup guna kepentingan warga.

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," ujarnya.

Untuk diketahui, wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Berdasarkan Permenhub itu, Pemda memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat berharap masing-masing daerah dapat ikut mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud nantinya akan berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga di lokasi, serta memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam jangka waktu pendek, Pemda diharapkan bisa ikut menangani perlintasan sebidang di Desa Silebu, Kragilan, Serang, Banten, tempat lokasi kejadi tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Kemenhub Rode Paulus menyebutkan bahwa perlintasan sebidang di lokasi kecelakaan merupakan salah satu perlintasan tidak resmi yang harus segera ditangani.

"Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper