Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Blak-blakan! Operator Bus Awur-awuran Banyak yang Ilegal

Organda menyebut operator bus banyak yang ilegal dan pengoperasiannya awur-awuran.
Petugas mengevakuasi mobil avanza setelah bertabrakan dengan bus pariwisata, di jalan tol Palimanan-Cikopo Km 85, Jawa Barat, Kamis (22/6). Kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas mengevakuasi mobil avanza setelah bertabrakan dengan bus pariwisata, di jalan tol Palimanan-Cikopo Km 85, Jawa Barat, Kamis (22/6). Kecelakaan tersebut tidak menelan korban jiwa./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut bahwa banyak perusahaan operator angkutan bus pariwisata, maupun antarkota dan antarprovinsi (AKAP), yang tidak berizin resmi. Akibatnya, pengoperasian bus dinilai menjadi awur-awuran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sekjen Organda Ateng Haryono mengatakan bahwa adanya operator bus yang tidak resmi dan awur-awuran tidak terlepas dari aspek tarif transportasi yang ditetapkan perusahaan. Apalagi, lanjut Ateng, harga murah menjadi faktor pendorong utama masyarakat memilih operator bus.

"Ketika masyarakat memilih operator bus, biasanya sisi yang paling sensitif adalah harga. Yang jadi persoalan, operator yang berani pasang harga murah itu, mohon maaf, agak awur-awuran dan banyak yang tidak resmi sejujurnya," terangnya, Kamis (28/7/2022).

Ateng mengatakan bahwa Organda sudah mengimbau agar anggotanya melakukan seluruh persyaratan yang diterapkan regulator guna meningkatkan pelayanan. Dia juga mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator sering mengawasi perusahaan-perusahaan otobus.

Kendati demikian, perusahaan otobus yang tidak resmi atau tidak terpantau oleh sistem perizinan dari Kemenhub, kerap lolos dari pemantauan.

Oleh sebab itu, Ateng menilai peran pihak lain seperti Kepolisian dibutuhkan untuk mengatur perusahaan-perusahaan otobus yang melanggar regulasi dan tidak berizin.

"Itu ranah Kepolisian kalau pelanggaran. Tapi ya selama tidak ada kejadian, ya lempeng-lempeng saja," timpalnya.

Saat ini, Kemenhub tengah merancang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan beberapa kementerian/lembaga untuk meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan AKAP. Hal tersebut berangkat dari banyaknya kecelakaan yang melibatkan utamanya bus pariwisata belakangan ini.

Contohnya, kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, Juni 2022 lalu.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan rancangan MoU telah dibuat dengan menggaet sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kepolisian RI (Polri).

"MoU bertujuan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan angkutan orang untuk keperluan wisata, yang diharapkan dengan adanya MOU tersebut kementerian dan lembaga akan membuat action plan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan angkutan pariwisata," terangnya, Kamis (28/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper