Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda : Pemerintah Perlu Ketat Awasi Angkutan Ilegal saat Musim Mudik

Untuk bisa kembali pulih dari keterpurukan selama dua tahun pelarangan mudik, setidaknya keterisian angkutan penumpang perlu mencapai 80 persen dari kapasitas. Syarat vaksinasi booster akan memangkas potensi keterisian penumpang yang bisa saja beralih ke moda transportasi tak resmi.
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019)/Antara
Calon pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (29/5/2019)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah memperbolehkan mudik pada Idulfitrti tahun ini, dengan syarat sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyampaikan agar pemerintah turut mengoptimalkan keberangkatan dari terminal untuk memastikan pemenuhan syarat mudik oleh masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan optimalisasi dan imbauan untuk menggunakan terminal keberangkatan angkutan massal bertujuan untuk menghindari keberangkatan dengan angkutan gelap atau tidak resmi.

"Angkutan-angkutan yang tidak resmi atau tidak memiliki izin itu yang menjadi persoalan, atau angkutan gelap. Mereka tidak bisa dijamin bahwa patuh dengan penyelengaraan yang semestinya. Kita mengharapkan otoritas menjamin dan menjaga masyarakatnya," tutur Ateng kepada Bisnis, Selasa (29/3/2022).

Ateng tidak menampik bahwa angkutan penumpang mudik yang tidak berangkat dari terminal akan lebih sulit untuk menerapkan aturan maupun syarat perjalanan mudik sesuai dengan instruksi pemerintah. Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah memastikan terminal-terminal yang akan melakukan keberangkatan angkutan telah memenuhi syarat dan aturan sebagaimana ditetapkan.

Di sisi lain, Ateng menilai kewajiban booster sebagai syarat mudik harus dibarengi dengan akses maupun ketersediaan vaksin booster yang lebih memadai jelang Ramadan.

Sebagai dampak dari syarat booster, Ateng memprediksi bahwa potensi volume penumpang yang sebelumnya ditetapkan oleh pelaku jasa angkutan bisa turun lebih rendah. Menurutnya, untuk bisa kembali pulih dari keterpurukan selama dua tahun pelarangan mudik, setidaknya keterisian angkutan penumpang perlu mencapai 80 persen dari kapasitas.

"Itu pun belum dibagi kalau ada yang pakai moda lain seperti pesawat, kereta api, atau mobil pribadi," ujarnya. 

Adapun, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat boleh melakukan mudik 2022 asal sudah divaksinasi dosis booster. Sementara itu, bagi yang belum booster, masih bisa mudik dengan persyaratan hasil tes Covid-19 antigen (dosis kedua) dan RT-PCR (dosis pertama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper