Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Anies Baswedan guna mencari solusi terbaik terhadap nasib Holywings.
Sebagaimana diketahui, Holywings saat ini ditutup karena sebelumnya terganjal masalah perizinan. Isu tersebut muncul setelah sebelumnya bar yang tengah naik daun ini dilaporkan melakukan penistaan agama karena menggunakan nama Muhammad dan Maria sebagai promosi minuman beralkohol.
"Saya sudah bilang bahwa kasih kami waktu untuk rapat koordinasi dengan pemda, kemudian kita cari solusi," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (21/7/2022).
Pihak Holywings sendiri pada Jumat lalu (15/7/2022) telah mengakui ada hasil kreativitas yang mengganggu beberapa kelompok masyarakat serta mengakui masalah perizinan yang belum beres.
Kementerian Investasi saat ini tengah mencari cara terbaik terhadap nasib Holywings. Pasalnya, Holywings menciptakan 3.000 lapangan pekerjaan.
"Kita ini lagi cari cara bagaimana agar bisa baik semuanya. Karena apa? Karena holywings ini menciptakan 3.000 lapangan pekerjaan, UMKMnya juga ada," ungkapnya.
Baca Juga
Dia juga mengingatkan, 12 cabang Holywings yang ada di Jakarta berada di bawah manajemen yang berbeda. Namun yang terjadi saat ini, kesalahan yang dibuat oleh satu cabang berimbas terhadap cabang usaha lainnya di Jakarta.
"Negara kita negara hukum tetapi di sisi lain harus ada solusi bijak untuk keberlangsungan bagi lapangan pekerjaan dan UMKM yang selama ini sudah melakukan kerjasama dengan baik," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin Holywings oleh DPMPTSP disebut sebagai arahan Gubernur Anies Baswedan setelah keluarnya rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.