Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Ingatkan NIK jadi NPWP Jangan Sampai Terganjal Masalah Ini

Sejak wacana pemberlakuan NIK sebagai NPWP bergulir, masyarakat langsung mengira bahwa semua orang akan terkena pajak. Hal itu menunjukkan sosialisasi dari pemerintah masih kurang efektif.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan dan kepatuhan perpajakan. Namun, jangan sampai langkah itu terganjal oleh hal mendasar, seperti sosialisasi dan aspek hukum.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menyebut bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan ide yang cukup baik. Kebijakan itu bisa membuat data perpajakan semakin kaya, sehingga penarikan pajak bisa lebih maksimal.

Adanya NIK memungkinkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengetahui seseorang yang memiliki tabungan cukup besar atau transaksi seperti kredit kendaraan bermotor. Menurut Ronny, data itu sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dia bahkan meyakini bahwa penerimaan pajak bisa meningkat hingga 30 persen dengan optimalisasi data tersebut. Namun, menurutnya pemerintah jangan sampai luput terhadap hal-hal sederhana yang sangat penting, seperti sosialisasi.

"Banyak orang yang bertransaksi tanpa NPWP sehingga mungkin tidak ada pajaknya, itu potensinya besar. Namun, memang harus dijabarkan mekanisme pemberlakuan NIK ini, misalnya siapa yang [NIK miliknya] menjadi NPWP, karena tanpa sosialisasi dikira semua jadi wajib pajak," ujar Ronny kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022) malam.

Sejak wacana pemberlakuan NIK sebagai NPWP bergulir, masyarakat langsung mengira bahwa semua orang akan terkena pajak. Menurut Ronny, hal itu menunjukkan sosialisasi dari pemerintah masih kurang efektif.

Menurutnya pemerintah harus mampu menyampaikan ketentuan baru ini dengan sederhana, sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik. Dari pemahaman itu, potensi pajak yang diraup pun bisa lebih maksimal.

Selain itu, Ronny menyoroti aspek legal dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan aturan di tingkat yang lebih tinggi dari PMK, karena undang-undang perpajakan masih mengacu kepada NPWP sebagai identitas perpajakan wajib pajak.

"Kalau NIK jadi NPWP diaturnya hanya lewat PMK, seolah-olah melangkahi undang-undang. Dan bukan hanya itu, penarikan pajak juga bisa terkendala jika aturannya tidak rinci dan kuat," katanya.

Dia pun menyebut bahwa formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 2023 nanti harus mengakomodasi NIK sebagai identitas perpajakan wajib pajak, bukan hanya NPWP.

"Aspek formilnya tidak semudah itu, harus jelas dasar memungut pajaknya, dasar hukum administrasinya. Juga bagaimana kesiapan di lapangan terkait aspek formil dalam pemungutan pajak oleh sektor usaha dan penyedia layanan, perlu diperhatikan," kata Ronny.

Dia menyebut bahwa Ditjen Pajak harus menyebarkan pesan, baik melalui surel (email), pesan singkat, maupun sosialisasi di media massa melalui iklan. Langkah itu menurutnya efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait NIK dan NPWP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper