Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudah! Ini Cara Cek NPWP Pakai NIK

NPWP berfungsi untuk kebutuhan dalam syarat administrasi, seperti pembuatan paspor, mengajukan kredit dan sebagai syarat atas izin usaha.
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas untuk seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam transaksi terkait perpajakan.

Mengutip dari Kemenkeu.go.id, penjelasan NPWP tersebut tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU KUP. Dosen PKN STAN, Irwan Wibowo mengatakan bahwa NPWP ini terdiri dari 15 digit nomor yang terdiri dari 9 nomor kode wajib pajak dan 6 nomor berikutnya merupakan kode administrasi pajak.

NPWP ini sangat berfungsi untuk kebutuhan dalam syarat administrasi, seperti pembuatan paspor, mengajukan kredit dan sebagai syarat atas izin usaha. NPWP juga terbagi menjadi dua kategoti, yaitu NPWP Pribadi yang wajib dimiliki orang berpenghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk setiap badan usaha atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.

Pada 2021, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk menyederhanakan dan mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.

Namun, kala itu sempat beredar berita bohong tentang setiap pemilik NIK diwajibkan untuk membayar pajak. Tentunya hal itu langsung ditanggapi dengan tegas oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu dikutip dari laman Kemenkeu.go.id pada Jumat (20/7/2022).

Nah, berikut ini cara cek NPWP menggunakan NIK secara online :

1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 

2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan

3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".


Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP nya masih aktif atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper