Bisnis.com, SOLO - Jika kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hilang atau rusak, kini Anda tak perlu panik berlebihan. Pasalnya, Anda bisa mencetak ulang kartu tersebut secara online.
Sebelumnya, permohonan cetak ulang kartu NPWP hanya bisa dilakukan di KPP terdetak dengan membawa identitas diri.
Namun saat ini, guna mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menghadirkan NPWP elektronik, di mana setiap wajib pajak dapat mencetak kartu NPWP elektronik tersebut secara online.
Sementara itu, adapun fungsi NPWP elektronik ini sama dengan kartu NPWP fisik. Anda bisa menggunakannya untuk menunaikan kewajiban pajak maupun permohonan kredit ke bank.
Dilansir dari laman Online Pajak, berikut cara mencetak ulang kartu NPWP.
1. Login DJP online di djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail.
4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.
5. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.
6. Setelah diunduh, Anda pun bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.