Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Ancam Gelar Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Rencananya aksi demonstrasi yang melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI), dan Partai Buruh akan digelar pada 19 Juli 2022.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat buruh akan menggelar demonstrasi dengan beberapa tuntutan, salah satunya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 5,1 persen.

Rencananya aksi yang melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI), dan Partai Buruh akan digelar pada 19 Juli 2022.

"Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta. Ada kurang lebih sebanyak 500-1.000 buruh yang tercatat akan aksi di Balai Jakarta dan PTUN Jakarta pada Selasa 19 Juli 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran pers virtual, Jumat, (15/7/2022).

Said menyampaikan aksi tersebut mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI naik sebanyak 5,1  persen. Kemudian tuntutan kedua, meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung.

Menurut Said langkah tersebut wajib dilakukan oleh Gubernur Anies. “Kalau Anies gak Banding berarti Anies gak konsisten terhadap keputusannya, dia harus banding,” kata Said.

Namun sebelum itu atau pada 18 Juli, buruh juga akan berdemo di depan Kemendagri dan Mahkamah Agung mengenai upah yang diintervensi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan tentang peraturan terkait dengan pengadilan perburuhan di MA dan Mendagri.

"Aksi ketiga, mogok nasional stop produksi kalau gugatan UU P3 [Undang-undang Nomor 12 tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan] dari buruh dikalahkan dan dilanjutkan pembahasan Omnibus law. Tanggal dan bulan belum ditentukan," ujar Said.

Dalam aksi yang belum ditetapkan waktu pastinya ini, Said menjelaskan akan ada 5 juta buruh dari 34 provinsi dan 15.000 pabrik yang turut berpartisipasi dengan menghentikan pekerjaannya.

"Melibatkan 5 juta buruh termasuk ojek online [ojol], pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga [RT], buruh migran, dan kelompok-kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," ujarnya.

Said mengatakan, aksi ini akan digelar apabila gugatan UU P3 ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law atau UU Cipta Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper