Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Buruh Ancam Demo, Ultimatum Anies Ajukan Banding Soal UMP Jakarta

Ribuan buruh mengancam bakal menggelar demonstrasi untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Ribuan buruh berencana menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu bertujuan untuk mendukung Anies tetap mempertahankan keputusannya ihwal kenaikan UMP DKI Jakarta di posisi Rp4,64 juta atau naik 5,1 persen dari ketetapan sebelumnya di angka Rp4,41 juta.

“Akan ada aksi tanggal 19 Juli 2022, Selasa besok di Balai Kota, tujuannya mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP naik 5,1 persen,” kata Said saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Said mengatakan partainya bersama dengan asosiasi buruh terkait lainnya memberi tenggat waktu Anies untuk mengajukan gugatan ke MA pada Kamis (21/7/2022). Menurut Said, Anies mesti mengajukan gugatan ke MA untuk memastikan kebijakan yang diambil akhir tahun lalu konsisten.

“Kalau Anies tidak banding berarti dia tidak konsisten dengan keputusannya, dia harus banding,” tuturnya.

Selain itu, dia menilai keputusan PTUN DKI Jakarta cenderung melebihi kekuasaannya atau abuse of power untuk menentukan isi dari kebijakan UMP DKI Jakarta. Padahal, kata dia, PTUN hanya menguji sisi formal dari ketetapan UMP DKI yang sebelumnya digugat oleh Apindo.

“Tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo tapi kemudian langsung memutuskan kenaikan UMP DKI sebesar Rp4,53 juta per bulan, ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan PTUN untuk memutuskan angka itu,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Jakarta (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu.

"Kebijakan kita nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper