Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidak Holywings, Menteri Bahlil Sebut Ada Izin yang Belum Beres

Pihak Holywings mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan oleh perusahaan. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan menutup Holywings karena tidak memiliki izin menjual minuman keras di tempat (bar).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai pemeriksaan langsung kegiatan usaha Holywings Group pada Jumat (15/7/2022) di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan./Bisnis - Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai pemeriksaan langsung kegiatan usaha Holywings Group pada Jumat (15/7/2022) di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan./Bisnis - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihak Holywings mengakui ada beberapa izin yang belum terselesaikan.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai melakukan pemeriksaan langsung kegiatan usaha Holywings Group pada Jumat (15/7/2022) di Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan.

Selain mengakui beberapa perizinan yang belum beres, pihak Holywings juga mengakui bahwa ada kejadian yang meresahkan. Meski begitu, proses hukum akan tetap berjalan.

"Menyangkut dengan persoalan izin, hari ini saya [ke Holywings] baru belajar masalah," katanya pada Jumat (15/7/2022).

Selain itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi teknis ataupun rapat dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik. Sebab menurutnya, ini bukan hanya soal ditutupnya Holywings namun juga dampak dari penutupan usaha tersebut terhadap 3.000 lebih pekerja di Holywings.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan, baik dari BKPM, Pemda DKI Jakarta dan pihak Holywings bersepakat akan tetap menegakkan aturan. "Tidak boleh main-main terhadap aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin Holywings oleh DPMPTSP disebut sebagai arahan Gubernur Anies Baswedan setelah keluarnya rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper